SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Badan Kehormatan (BK) DPR akan melaporkan ketidakakuratan laporan Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan milik negara kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.

Anggota BK DPR, Alimin Abdullah mengatakan sebelum melaporkan kepada presiden tindakan Dahlan tersebut akan dimasukan dalam rekomendasi alat kelengkapan DPR.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Ya kami akan sampaikan juga ke Presiden dan Wapres. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi,” kata Alimin di Kompleks Parlemen, Kamis (6/12/2012). Menurutnya, rekomendasi BK DPR tersebut akan dibawa ke presiden melalui pimpinan DPR.

“Intinya, Dahlan dinilai menunduh orang sembarangan, bahkan seenaknya menggganti-ganti nama tertuduh,” ujarnya. Meski demikian, Alimin menegaskan bahwa BK DPR bertekad menegakkan etika anggota DPR yang diduga memeras BUMN.

Dia memastikan anggota DPR yang bersalah akan ditegur dan tak boleh protes. Namun yang terkena sanksi ringan tidak perlu diumumkan, cukup ditegur dan diketahui pimpinan DPR serta fraksi terkait.

Selain itu, BK DPR, ujar politisi Partai Amanat Nasionalo itu,  akan meminta Dahlan merehabilisasi nama anggota DPR yang dilaporkannya sebagai pemeras BUMN. Sebelumnya BK DPR menemukan bukti pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah anggota Dewan atas kasus yang dilaporkan Dahlan.

Ketua Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa menjelaskan, tidak semua anggota Dewan yang dilaporkan Dahlan terbukti melanggar etika. Kesalahan anggota DPR yang terbukti pun karena melakukan pertemuan di luar forum resmi kedinasan.

Tudingan meminta jatah kepada tiga BUMN, PT Garam, PT PAL dan PT Merpati,  juga tidak terbukti, ujarnya. Sayangnya politisi PDI Perjuangan itu tidak mau menyebutkan berapa jumlah anggota DPR yang melanggar etika sejauh ini.

Sebelumnya, Dahlan melaporkan beberapa nama anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan milik negara. Beberapa nama tersebut antara lain politisi Idris Laena (Golkar) terkait dugaan pemerasan PT Garam dan PT PAL dan Sumaryoto (PDI Perjuangan) atas kasus PT Merpati.

Dua hari berikutnya, Dahlan menyerahkan nama sejumlah anggota Komisi XI DPR, yakni Achsanul Qosasih, Andi Timo Pangerang, Linda Megawati, Agung Rai Wijaya, M Ichlas Elqudsi dan Zulkieflimansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya