Jakarta [SPFM], Laporan Ketua MK Mahfud MD terkait dugaan pemberian uang oleh bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar, seharusnya cukup memperkuat alasan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk memanggil Nazaruddin.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Peneliti divisi korupsi politik ICW Abdullah Dahlan saat dihubungi Detikcom Sabtu (21/5) mengatakan, BK DPR harus proaktif memeriksa Nazaruddin. Sebab, BK memiliki kewenangan untuk memeriksa anggota yang diduga melanggar kode etik tanpa harus didahului aduan masyarakat.
Terlebih Mahfud mengaku sudah memiliki bukti penerimaan uang tersebut. Lebih lanjut Dahlan menilai, selama ini BK DPR terkesan tidak mempunya nyali untuk memeriksa Nazaruddin.
Seperti diketahui BK belum bergerak atas dugaan pelanggaran kode etik Nazaruddin terkait suap wisma atlet. BK beralasan akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR terkait pemanggilan tersebut. [dtc/dev]