Jakarta [SPFM], Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak mengungkap siapa oknum anggota DPR yang mengusulkan ruang baru Badan Anggaran (Banggar) seperti kursi seharga Rp 24 miliar. BK sebelumnya mengindikasikan bahwa ada oknum anggota DPR yang mengusulkan hal tersebut. Bahkan, Kepala Biro Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi (Kabiro Harbangin) Setjen DPR, Soemirat mengatakan bahwa, yang mengusulkan ruang tersebut adalah pimpinan Banggar.
Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, Sabtu (28/1) mengatakan, kewenangan BK salah satunya adalah memutuskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR. BK juga bisa mengusulkan pemberhentian terhadap anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran. [inilah.com/ard]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda