Senin, 30 Mei 2011 - 20:38 WIB

BK akan panggil MK terkait kasus Nazaruddin

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tak hanya masalah yang sudah mendapat kepastian hukum, kasus-kasus yang belakangan ini banyak diberitakan media massa, seperti kasus Nazaruddin, juga menjadi pembicaraan dalam rapat BK dan Pimpinan DPR, Senin (30/5). Mulai pekan depan, BK akan memanggil saksi terkait kasus Nazaruddin dan akan memanggil salah satu pihak Mahkamah Konstitusi.

Menurut Wakil Ketua BK, Nudirman Munir, di gedung DPR, Senin (30/5), terkait sanksi kepada Nazaruddin yang tidak pernah menghadiri rapat paripurna sejak kasusnya mencuat, BK sudah memiliki mekanisme tersendiri soal pembahasan absensi anggota dewan. Anggota dewan akan dikenai sanksi PAW (pergantian antarwaktu), jika enam kali masa sidang paripurna tidak hadir dan tiga bulan berturut-turut tidak datang ke DPR.

Advertisement

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menambahkan, BK sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. [miol/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif