SOLOPOS.COM - Mohammad Prakosa (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Mohammad Prakosa (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Badan Kehormatan DPR telah mengambil keputusan atas dugaan pemerasan anggota DPR yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan. BK berkesimpulan, 4 anggota DPR yang dilaporkan dinyatakan melanggar etika.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Ada 4 orang yang diputus melanggar etika,” kata ketua BK Prakosa dalam jumpa pers di Ruang BK, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

“Kemudian ada 3 orang yang tidak terbukti melanggar etika dan ada 3 yang salah identifikasi dalam laporan pak Dahlan Iskan atau laporan yang melalui Dirut Merpati,” sambungnya.

Dia menjelaskan kesimpulan itu berdasarkan rapat BK pada Rabu (5/12/2012) malam, setelah menyelesaikan suatu rangkaian proses penyelidikan dan verifikasi selama satu bulan. Empat orang yang melanggar etika itu termasuk dalam pelanggaran ringan dan berat.

“Yang kita sampaikan (empat orang) ini sanskinya adalah sedang dan ringan,” lanjutnya.

“Kategori sanksi ringan itu ada dua kemugkinan adalah teguran lisan, dan tertulis. Kalau sedang pemindahan dari alat kelengkapan atau kalau sebagai pimpinan alat kelengkapan maka dicopot, yang jelas itu kategori,” lanjutnya.

Hasil keputusan itu menurutnya akan disampaikan kepada yang bersangkutan, kemudian fraksi dan pimpinan DPR.

“Dalam mekanisme BK bahwa putusan itu bisa disampaikan ke publik kalau berat disampaikn melalui paripurna, kalau pelanggaran sedang dan ringan itu disampaikan kepada fraksi, yang bersangkutan dan pimpinan DPR.

Siapa empat orang yang melanggar etika itu?

“Kita tidak boleh sampaikan secara spesifik,” jawab Prakosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya