SOLOPOS.COM - Mantan vokalis grup band The Fly Mohammad Hamzah atau Bjah (dua kanan) memberikan keterangan pers terkait pemindahannya dari tahanan Bareskrim Polri ke RSKO Cibubur dalam kasus Narkoba di Direktorat TIPID Narkoba, Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013). Bjah beserta 2 rekannya akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena tidak terlibat sebagai bandar ataupun pengedar setelah di tahan selama 20 hari karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, 19 Juni lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Mantan vokalis grup band The Fly Mohammad Hamzah atau Bjah (dua kanan) memberikan keterangan pers terkait pemindahannya dari tahanan Bareskrim Polri ke RSKO Cibubur dalam kasus Narkoba di Direktorat TIPID Narkoba, Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013). Bjah beserta 2 rekannya akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur karena tidak terlibat sebagai bandar ataupun pengedar setelah di tahan selama 20 hari karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, 19 Juni lalu. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Mantan vokalis grup band The Fly Mohammad Hamzah atau Bjah (dua kanan) memberikan keterangan pers terkait pemindahannya dari tahanan Bareskrim Polri ke RSKO Cibubur dalam kasus Narkoba di Direktorat TIPID Narkoba, Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan vokalis The Fly Muhammad Hamzah atau yang biasa dipanggil Bjah mengaku bersyukur akhirnya dapat menjalani rehabilitasi setelah terbukti menggunakan narkoba. “Saya bersyukur bisa masuk rehabilitasi, karena inilah saya butuhkan sekarang. Ini titik awal saya, sebelum terlambat lebih baik sekarang,” ujar Bjah di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tetapi, walaupun direhabilitasi, proses hukum bagi Bjah dan kedua temannya tetap berjalan dengan ancaman empat tahun penjara. “Proses hukum tetap berjalan, dan saya siap dengan konsekuensinya, tapi saat ini saya fokus terhadap proses rehabilitasi,” tegasnya.

Bjah beserta dua rekannya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, 19 Juni 2013. Mereka akhirnya diberi kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, karena tidak terlibat sebagai bandar ataupun pengedar setelah ditahan selama 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya