SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Bisnis ritel, dari PWNU Jateng membantah jika pihaknya mengeluarkan fatwa haram berbelanja di toko modern, seperti Alfamart atau Indomaret.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah (Jateng) membantah telah mengeluarkan fatwa yang membatasi perkembangan bisnis ritel dengan mengharamkan belanja di toko swalayan modern atau yang akrab disebut minimarket. PW NU Jateng hanya mengeluarkan fatwa haram bagi penerbitan izin pendirian toko swalayan modern dan bukan melarang belanja di tempat tersebut.

Promosi Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pertamina Appreciation Night

Hal ini disampaikan Ketua PWNU Jateng, Abu Hapsin, saat membuka acara Malam Lailatul Ijtima di Kantor PWNU Jateng, Jl. Cipto, Semarang, Selasa (20/12/2016). Pernyataan ini disampaikan Abu Hapsin menyusul banyaknya pemberitaan terkait pelarangan dari NU Jateng untuk belanja di toko swalayan modern atau minimarket, seperti Alfamart maupun Indomaret.

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang kami haramkan itu bukan belanjanya, tapi perizinannya. Saya ulangi, hasil Bahtsul Masail LBM [Lembaga Bahtsul Masail] PWNU Jateng yang diharamkan itu izinnya, bukan belanjanya,” tegas Abu Hapsin seperti dilansir situs resmi PWNU Jateng, Minggu (25/12/2016).

Sebelumnya dalam acara Bahsul Masail di Pondok Pesantren Al-Asnawi, Kabupaten Magelang, Senin (5/12/2016), PWNU Jateng memang mengeluarkan beberapa keputusan. Salah satu fatwa yang dikeluarkan itu terkait pelarangan bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin pendirian toko ritel atau swalayan modern karena dianggap menyusahkan toko-toko kelontong yang dikelola masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun, keputusan itu disalahartikan oleh beberapa pihak. Bahkan beberapa portal berita online bernamakan Islam memberitakan bahwa PW NU Jateng telah mengeluarkan fatwa haram untuk berbelanja di toko swalayan modern atau minimarket.

Abu Hapsin menyebutkan dengan adanya pemberitaan itu, PWNU Jateng merasa dirugikan. PWNU Jateng sama sekali tidak mengharamkan transaksi jual beli di toko ritel modern. Terlebih lagi dalam pemberitaan itu, fatwa larangan belanja di toko swalayan modern dari PWNU Jateng telah diikuti oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam lain di wilayah Jateng dan DIY. Bahkan Ormas Islam lain itu dikabarkan telah melarang umatnya berbelanja di toko swalayan modern. “Karena itu, jika ada pemberitaan NU Jateng mengharamkan belanja di ritel modern, itu hoax. Media itu sama sekali tidak melakukan konfirmasi terhadap PWNU Jateng,” tegas Abu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya