SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (JII/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Polda DIY terus mengembangkan penyelidikan terkait pembongkaran kasus prostitusi online. Terungkap, dalam merekrut, mucikari mengincar pemilik akun dengan rata-rata status galau di situs jejaring sosial.

Sejumlah tersangka yang ditangkap adalah AOA, 26; AM, 40; IR, 32; HH, 29 dan seorang mahasiswa berinisial AS, 30. Kelima tersangka adalah mucikari sekaligus pemilik grup seks dan akun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Unit Vice Control (VC) Sub Direktorat III, Ditreskrimum Polda DIY, Kompol Zulham Effendi Lubis menjelaskan polisi masih fokus pada kelima tersangka yang sudah ditangkap. Soal kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat hal itu masih didalami.

Lubis mengatakan setelah mencermati kasus ini, menurutnya masyarakat terutama kaum wanita perlu berhati-hati dalam menulis status dalam situs jejaring sosial. Karena para pemosting atau mucikari di grup seks kerap memanfaatkan wanita yang suka menuliskan status galau atau status membutuhkan materi untuk direkrut sebagai “barang dagangan”.

“Contoh statusnya menginginkan ponsel, laptop atau status lain yang bersifat bingung, galau atau kesepian itu bisa dimasuki,” ungkapnya, Selasa (20/5/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya