SOLOPOS.COM - D, 30, dan ibunya, H, 54, pelaku bisnis prostitusi berkedok rumah indekos di Jl. Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar. (Antara)

Solopos.com, PADANG — Wanita berinisial H alias Hel, 54, dan anaknya berinisial D, 30, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Jumat (10/1/2020).

Kedua orang itu diketahui menjalankan bisnis prostitusi berkedok rumah indekos di Jl. Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, mengatakan polisi menangkap ibu dan anak itu saat penggerebekan karena dianggap sebagai otak dari bisnis prostitusi tersebut.

Ia mengatakan sang ibu bertindak sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil bisnis tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

Sementara anaknya berinisial D alias Suc berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.

Doa Agar Anak Tak Diganggu Makhluk Halus

Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

Mereka mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki hidung belang dengan bayaran rata-rata Rp300.000.

Kisah Kelam PSK: Melayani Saat Mens

Ia menjelaskan praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada H.

Uang dari hasil prostitusi digunakan H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.

Ratu Inggris Restui Pangeran Harry dan Meghan Markle Hidup Mandiri

Tak Berjilbab, Siswi SMAN 1 Gemolong Sragen Diintimidasi Pengurus Rohis

Selain itu, agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi, pelaku menggunakan kedok rumah indekos dan menjual makanan.

Sementara itu, pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp219.000, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik.

Ojek Online BeUjek Mulai Rekrut Driver di Soloraya, Minat?

Siswi SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Chatting dengan Lawan Jenis

"Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan," kata dia.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktik perdagangan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi.

Driver Ojol Tolak Ajakan Mantap-Mantap Pelanggan, Alasannya Bikin Terenyuh



Ia mengatakan aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak.

Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Bakul Angkringan di Jogja

Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kita mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya