SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perumahan.(Dok/JIBI/Solopos).

Bisnis properti di Jawa Tengah turun akibat lambatnya pertumbuhan ekonomi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Penjualan rumah di Jawa Tengah turun 30 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Promosi dan Publikasi DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng Dibya K Hidayat.

“Penurunan ini terjadi selama kuartal I tahun 2015, penurunan tersebut merupakan dampak dari melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya di Semarang, Selasa (19/5/2015).

Menurutnya perlambatan ekonomi tersebut berdampak pada rendahnya daya beli di kalangan masyarakat. Banyak dari mereka terutama yang membutuhkan rumah tinggal menunda pembelian karena memilih untuk membelanjakan uang untuk kebutuhan yang lebih penting.

Penurunan penjualan sendiri tidak hanya terjadi pada rumah untuk masyarakat kalangan menengah tetapi juga kalangan menengah atas.

Bahkan, pada kuartal II kali ini pihaknya juga tidak berharap terlalu banyak mengingat kondisi ekonomi belum stabil. Kondisi tersebut diperparah dengan wacana Bank Indonesia (BI) yang akan melarang pencairan dana sebelum bangunan fisik selesai 100 persen.

Menurutnya, dengan adanya larangan tersebut berpotensi meningkatkan harga jual rumah karena pengembang yang sebelumnya bisa memperoleh dana pembangunan melalui uang muka terpaksa harus mencari modal pembangunan dari perbankan.

Di sisi lain, perbankan tentu akan menerapkan beban bunga yang harus dibayar oleh para pengembang. Akibatnya, biaya operasional pembangunan rumah menjadi lebih tinggi. Menurutnya, biaya operasional yang tinggi pada akhirnya akan dibebankan kepada para pembeli rumah tersebut.

“Selain itu, dengan adanya kebijakan tersebut tentu para pengembang akan lebih berhati-hati dalam menjaga cashflow mereka, ini berdampak pada tersendatnya proyek pembangunan rumah,” katanya.

Pihaknya mengkhawatirkan, dengan adanya kebijakan tersebut tingkat produktivitas para pengembang akan menurun. Sebagai gambaran, jika sebelumnya satu pengembang bisa membangun 40 unit rumah, dengan adanya kebijakan tersebut hanya 20 unit yang bisa terbangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya