SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (JIBI/Solopos/Antara)

Bisnis properti yakni terkait kepemilikan properti oleh WNI dibatasi hanya untuk apartemen mewah.

Solopos.com, JAKARTA – Kepemilikan warga negara asing (WNA) terhadap properti di tanah Air hanya boleh dilakukan dengan membeli apartemen mewah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen mewah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu regulasi untuk pembelian properti oleh orang asing atau WNA.

Ia mengatakan saat ini perkiraan apartemen mewah seharga Rp5 miliar.

“Mewah itu kategorinya Rp5 miliar,” tuturnya.

Sementara, terkait perpajakan terhadap properti yang akan dimiliki asing akan diatur lebih lanjut.

“Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak hanya asing, tapi semua apartemen mewah kena,” kata dia.

Ia mengatakan pemerintah akan memperbolehkan pembelian properti oleh pihak asing namun peraturan terkait kepemilikan asing terhadap properti dalam negeri perlu dipersiapkan dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya