SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perumahan Shangri La Residence, Ngaliyan, Semarang. (Rumahdijual.com)

Bisnis properti yang dilakoni pengembang Perumahan Shang Rila Residence Ngaliyan di Kota Semarang dinilai kalangan DPRD tidak aman bagi warga.

Semarangpos.com, SEMARANG —DPRD Kota Semarang mendesak eksekutif Pemkot segera menyetop proyek pengembangan perumahan yang melanggar izin. “Kalau menyalahin izin prinsip, ya, harus dihentikan,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Kadarlusman di sela-sela inspeksi mendadak ke Perumahan Shangri La Residence Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (21/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bersama rombongan Komisi C DPRD Kota Semarang, Pilus—sapaan akrab Kadarlusman—mengecek lokasi pengerjaan Perumahan Shangri La Residence Ngaliyan, namun tidak ada satu pun pekerja yang terlihat berada di lokasi proyek. Beberapa kali, pelaku bisnis properti itu sudah diperingatkan, tetapi pengembang perumahan di Semarang itu tetap nekat membangun yang saat ini sudah berdiri dua unit rumah.

Pilus mengatakan lokasi Perumahan Shangri La Residence Ngaliyan itu tidak aman karena dinding yang mengelilingi perumahan itu berupa perbukitan yang dikepras, tetapi tidak dibangun dengan konsep terasiring. “Kami khawatir rawan longsor. Apalagi, tebing yang mengelilingi perumahan ini digunakan untuk jalan umum. Kalau tidak diperkuat cor atau beton bisa ambrol,” kata politikus PDI Perjungan itu.

Sebenarnya, pihaknya sudah mengingatkan pelaku bisnis properti yang menjadi pengembang Perumahan Shangri La Residence Ngaliyan itu untuk memperkuat fondasi tebing, namun tidak diindahkan, dan masyarakat sekitar juga menyampaikan keluhan yang sama. Legislatif, lanjut dia, segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang untuk menghentikan sementara pengerjaan pembangunan perumahan tersebut.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat juga harus jeli dalam memilih tempat hunian, terutama di kawasan perumahan yang dikembangkan dengan mengecek izin-izin yang dimiliki pengembang. “Pemerintah harus tegas karena jangan sampai masyarakat menjadi korban, misalnya sudah telanjur memberikan uang muka. Padahal, pengembang tidak memiliki izin alias bodong,” tegasnya.

[Baca juga DPRD Minta Masyarakat Jeli Pilih Pengembang]

Yohannes Adi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menegaskan izin prinsip dari pemerintah setempat untuk perumahan itu belum dikeluarkan. “Selain melanggar izin prinsip, di sekitar lokasi juga terdapat mata air. Berdasarkan peraturan gubernur, lokasi yang memiliki mata air 5 liter/detik tidak boleh dibangun bangunan apapun,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya