SOLOPOS.COM - Seorang pekerja melewati papan iklan proyek pembangunan kawasan terpadu di Bintaro, Tangerang, Banten. Indonesia dinilai perlu mengadakan undang-undang properti yang mengatur segmen menengah atas untuk meningkatkan nilai pendapatan pajak dan mencegah penggelembungan pasar properti yang berisiko tinggi. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Seorang pekerja melewati papan iklan proyek pembangunan kawasan terpadu di Bintaro, Tangerang, Banten. Indonesia dinilai perlu mengadakan undang-undang properti yang mengatur segmen menengah atas untuk meningkatkan nilai pendapatan pajak dan mencegah penggelembungan pasar properti yang berisiko tinggi. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

JAKARTA – Indonesia dinilai perlu memiliki undang-undang properti yang mengatur industri tersebut di segmen menengah ke atas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute, mengatakan regulasi yang ada saat ini baru mengayomi program perumahan atau housing di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Padahal yang butuh rumah atau tempat tinggal bukan cuma MBR, tapi juga kelas menengah yang cenderung konsumtif tapi daya dukungnya kurang kuat sebab rata-rata menggunakan kredit bank,” ujarnya di sela Seminar Nasional Prospek Perbankan dan Bisnis Properti di Tengah Tantangan Menjaga Momentum Pertumbuhan, Rabu (6/2/2013).

Dia menambahkan, beberapa hal menyangkut industri properti di segmen menengah atas yang perlu diatur lebih jelas oleh pemerintah pusat antara lain kepemilikan asing dan pengembangan proyek mixed use serta kondotel yang tengah marak.

Dengan adanya UU properti yang jelas, menurutnya, capital gain yang berputar di segmen ini dapat ditarik pajaknya dan digunakan sebagai subsidi untuk merumahkan MBR. Selain itu, juga dapat mengurangi potensi terjadinya bubble properti di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya