SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamar hotel (JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone)

Solopos.com, SOLO — Ribuan pekerja hotel di Solo belum mengantongi sertifikat profesi. Hal itu akibat penambahan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang belum jelas. LSP merupakan lembaga sertifikasi bagi karyawan di bidang hotel dan restoran. Pembentukan LSP diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Abdullah Suwarno, menyampaikan enam LSP yang sudah ada belum bisa mengkaver kebutuhan pelatihan bagi pelaku di bidang hotel dan restoran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Target 600.000 karyawan yang mengikuti sertifikasi profesi belum bisa dilakukan oleh enam lembaga tersebut. Padahal saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan, tidak hanya barang yang bebas keluar masuk Indonesia tapi juga tenaga kerja,” papar dia beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan tenaga kerja di bidang hotel dan restoran di Solo sangat sedikit yang mencari sertifikat profesi. Diakuinya, dua tahun lalu PHRI Solo pernah mengadakan pelatihan yang diikuti sekitar 50 peserta. Namun hingga kini, sertifikat itu belum keluar dari PHRI Pusat.

Abdullah mengatakan dalam permen tersebut tidak hanya mengatur pembentukan LSP tapi juga Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU).  Abdullah menerangkan LSU nanti akan mengambil alih tugas yang selama ini dimiliki PHRI untuk menentukan kelas hotel.

General Manager (GM) Lorin Hotel Solo, Purwanto Yudhonagoro, menuturkan beberapa waktu lalu, dia pernah mengikuti pelatihan yang diadakan Kemenparekraf untuk menjadi auditor.

Dia menjelaskan tugas auditor adalah menentukan klasifikasi hotel yang ada. Dia mengaku meski pembentukan LSU belum jelas tapi dia sudah diminta menjadi salah satu pengurus untuk tingkat Jateng. “Juli LSU harus terbentuk karena banyak hotel muncul dan belum besertifikat. Selain itu, banyak hotel dan restoran yang sertifikatnya sudah kedaluwarsa,” papar Purwanto, Senin (3/2/2014).

Wakil Ketua PHRI Jateng Bidang Klasifikasi ini mengatakan sertifikat hotel berlaku selama empat tahun sehingga harus diperbaharui. Menurut Abdullah, saat ini penentuan klasifikasi masih dilakukan leh PHRI sampai LSU terbentuk. “Jangan sampai usaha itu mandek karena peraturan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya