SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerbangan (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Bisnis penerbangan harus mematuhi aturan pemerintah dalam hal ini terkait kewajiban bandara memasang alat pendeteksi bom.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh bandara berstatus internasional untuk memiliki peralatan deteksi teknologi multi view atau teknologi yang memiliki kemampuan sistem pendeteksi bahan peledak secara otomatis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kewajiban bandara memiliki peralatan deteksi terkini itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 127/2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional yang diundangkan pada 26 Agustus 2015.

Kasi Kerjasama dan Program Direktorat Keamanan Penerbangan Budi K Kresna mengatakan penyelenggaran bandara, baik dari BUMN dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) harus memenuhi kebutuhan fasilitas dan peralatan keamanan sesuai ketentuan.

“Pak Menhub telah memerintahkan, untuk pemeriksaan bagasi tercatat pada bandara internasional menggunakan teknologi multi view dan automatic thread detection,” katanya dalam siaran pers, Rabu (25/11).

Budi mengungkapkan kebijakan pemberlakukan penggunaan teknologi tersebut antara lain disebabkan negara tetangga yang seringkali menyalahkan pihak Indonesia karena gagal mendeteksi barang-barang terlarang seperti shabu dan ganja.

Selain itu, Kemenhub juga akan membekali para polisi bandara atau Avsec dengan pendidikan dan latihan keamanan keselamatan penerbangan. Hal itu bertujuan untuk menjamin aktifitas program keamanan dan penerbangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya