SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Bisnis penerbangan menjadi perhatian Kemenhub yang telah mengeluarkan juknis tentang keadaan darurat.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 140/2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Peraturan yang mulai berlaku pada 28 September 2015 itu berisi petunjuk teknis bagi setiap instansi yang terkait dalam penerbangan nasional untuk mampu menanggulangi tindakan melawan hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata mengatakan program itu merupakan rencana proaktif yang terdiri atas langkah-langkah dan prosedur untuk menanggulangi berbagai macam ancaman.

“Harapannya, para pihak terkait dapat mengantisipasi dan memitigasi kejadian, serta ikut berperan dan tanggung jawab dalam menanggulangi tindakan melawan hukum,” katanya dalam siaran pers, Selasa (20/10).

Barata menjelaskan tindakan melawan hukum merupakan tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.

Misalnya, membawa senjata atau peralatan berbahaya yang dapat digunakan untuk melawan hukum.

Sedangkan sabotase, lanjutnya, merupakan tindakan pengerusakan atau penghilangan terhadap harta benda yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya.

Adapun pembajakan merupakan tindakan mengambil alih pesawat udara dan atau bandara dengan paksa atau tanpa izin, termasuk tindakan pencurian pesawat dengan maksud tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya