SOLOPOS.COM - Batik Air (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Bisnis penerbangan Batik Air yang merupakan kelompok bisnis Lion Air menyampaikan protes ke Kemenhub.

Solopos.com, JAKARTA — Maskapai yang tergabung dalam kelompok bisnis Lion Air Group, Batik Air menyatakan diperpanjangnya jangka waktu pembekuan rute dari Kementerian Perhubungan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Direktur Utama Batik Air Achmad Luthfi mengklaim Batik Air sudah melaksanakan seluruh persyaratan sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 159/2015 tentang penyelenggaran angkutan udara.

“Ini malah diperpanjang sampai 60 hari kedepan. Jelas seperti mau menghukum perusahaan kami biar enggak maju. Padahal kami sudah bayar pajak dan pegawai, tetapi malah dihukum, bukan dibina,” tuturnya di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Achmad menambahkan permintaan adanya laporan akhir atau final report investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap kecelakaan yang terjadi di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada 6 November 2015 yang lalu, tidak sesuai aturan.

Pasalnya, pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 159/2015 tidak menyebutkan adanya keperluan final report dari KNKT untuk mencabut pembekuan rute, namun hanya menyebutkan adanya corective action.

“KNKT itu sudah kasih surat ke kami, bahwa Batik Air sudah melakukan corective action dari hasil investigasi KNKT, dan itu surat resmi bukan abal-abal. Kemenhub juga sudah datang, dan melakukan safety audit,” katanya.

Achmad mengklaim Batik Air sudah mengirimkan surat kepada Kemenhub mengenai corective action yang sudah dilakukan Batik Air selama ini. Meski demikian, hingga saat ini, Batik Air masih belum mendapatkan balasan.

Bahkan, adanya pemberitahuan perpanjangan pembekuan rute hingga 60 hari kedepan saja tidak diberitahukan kepada Batik Air, malah informasi tersebut justru datang dari media, sehingga terkesan Kemenhub tidak ingin membina Batik Air.

“Seharusnya kalau pemerintah benar, copot saja dulu sanksinya, kami diperbolehkan lagi mengajukan rute baru sesuai dengan izin yang diberikan, kalau ada bukti baru, baru tutup lagi aja. Itu kan lebih baik,” ujarnya.

Bayu mengungkapkan akibat pembekuan rute tersebut, Batik Air tidak bisa mengembangkan bisnisnya. Padahal, pada tahun ini, Batir Air berencana membuka rute domestic baru ke 10 kota, termasuk Silangit Danau Toba.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebutkan pembekuan rute Jakarta-Yogyakarta dari Batik Air sejak 6 November 2015 belum dapat dicabut karena masih menunggu hasil final investigasi dari KNKT.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan laporan investigasi KNKT yang diterima Ditjen Hubud pada saat ini, masih berupa draft, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai persyaratan, harus terlebih dahulu memenuhi rekomendasi dari KNKT, dan kemudian diaudit. Namun, laporan yang kami terima pada dua pekan yang lalu itu masih berupa draft, bukan final,” katanya.

Suprasetyo menjelaskan pencabutan rute sebenarnya bisa dilakukan dengan mengacu dari draft report KNKT tersebut. Meski demikian, KNKT tidak bisa menjamin bahwa hasil final investigasi KNKT tidak akan berubah nantinya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Ditjen Hubud memutuskan untuk menunggu terlebih dahulu hasil final investigasi tersebut sebelum memberikan keputusan. Menurutnya, hasil final investigasi KNKT tersebut akan dikeluarkan dalam 60 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya