SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengemis (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo didorong berani memberi sanksi berat bagi pengemis. Pasalnya, mengemis kini tak hanya menjadi penyakit sosial, namun lebih dari itu diyakini mulai menjadi bisnis yang menjanjikan.

Pengamat hukum, M. Taufiq, saat ditemui Solopos.com di Car Free Day (CFD) Jl. Slamet Riyadi, Minggu (2/2/2014), menilai eksistensi pengemis sekarang tak bisa melulu identik dengan penyakit masyarakat. Dirinya yakin modus mengemis kini telah berkembang menjadi sebuah bisnis besar. “Saya pernah melihatnya sendiri di depan Novotel. Waktu itu ada pengemis yang dimarahi bosnya karena kurang setorannya,” ujar Taufiq.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Taufiq menganggap penertiban yang dilakukan Pemkot selama ini belum sampai menelisik aktor di balik maraknya pengemis di Solo. Padahal menurutnya, pengorganisir inilah kunci untuk memberantas para pengemis yang berkeliaran. Dia yakin pengemis bakal terus kembali ke Kota Bengawan jika penanganannya berhenti di razia. “Cari otaknya, hukum seberat-beratnya. Itu yang sama sekali belum disentuh.”

Menurut Taufiq, Pemkot Solo bisa menggandeng kepolisian dalam menjatuhkan hukuman. Sesuai Pasal 504 KUHP tentang pengemis dan gelandangan, jelasnya, pengemis dapat dipidana maksimal enam bulan jika beraktivitas bergerombol. Bila sendirian, pengemis terancam dijerat kurungan tiga pekan. “Pasal ini sebenarnya bisa bikin kapok pengemis, sayang jarang dipakai,” tuturnya.

Lebih jauh, Taufiq mendorong Pemkot bekerjasama dengan kabupaten lain di Soloraya terkait penanganan pengemis. Sebagai penghubung hinterland seperti Karanganyar dan Boyolali, imbuhnya, Solo otomatis menjadi destinasi pengemis luar daerah. “Solo sudah ibarat gula bagi para semut. Kalau hanya bekerja sendiri ya tidak bisa.”

Pada bagian lain, Satpol PP kembali menertibkan 10 pengemis dalam operasi di CFD, Minggu. Razia itu merupakan kali ketiga pada bulan ini. Menurut Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP, Seksio Heriyanto, masih adanya pengemis yang terjaring razia menunjukkan Solo telah menjadi lokasi bidikan untuk meminta-minta.

Diketahui, Satpol telah menangkap 36 pengemis gelandangan orang telantar (PGOT) di dua penertiban sebelumnya. “Untuk itu kami akan terus memperketat pengawasan. Ke depan penertiban kami permeluas sampai Sunday Market Manahan,” tandasnya.
Chrisna Chanis Cara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya