SOLOPOS.COM - Asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya saat diperlihatkan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021) lalu. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA — Keuntungan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, seusai merampas aset Rp17 miliar membuat tercengang. Ia mempunyai lima unit bisnis makanan dari uang haram itu dan mendapatkan kesuksesan di usaha-usaha bisnisnya tersebut.

Motif Riri merampas aset Rp17 miliar milik keluarga Nirina Zubir memang untuk diuangkan kembali.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan uang hasil kejahatan digunakan Riri untuk membuka bisnis makanan dan meraih kesuksesan dari usaha tersebut.

Frozen food. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti,” kata Tubagus seperti dikutip dari Okezone, Jumat (19/11/2021).

Tubagus Ade memastikan aset keluarga Nirina langsung diuangkan oleh tersangka. Sindikat mafia tanah ini menggadaikan dan menjual enam aset milik keluarga Nirina dengan nilai Rp17 miliar.

“Dari mana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan,” ucap Tubagus.

Baca Juga: Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Artis Nirina Zubir 

Tubagus Ade menambahkan, uang hasil kejahatan mereka dibagi ke para tersangka lainnya. Namun Polda Metro Jaya belum membeberkan secara rinci mengenai pembagian hasil kejahatan ini.

“Tentang masalah itu sampai saat ini masih didalami lebih lanjut,” kata Tubagus.

Nirina Zubir menyebut Riri diduga membuat usaha itu menggunakan uang hasil kejahatannya.

“Empat surat digadaikan ke bank, dua surat dijual dan diduga jadi bisnis frozen chiken yang sudah punya lebih dari lima cabang,” kata Nirina.

Seperti diketahui, artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian Rp17 miliar. Polda Metro Jaya membongkar kasus itu dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Ternyata dalang dari kasus ini merupakan ART Nirina sendiri bernama Riri. Riri mengganti nama sertifikat aset Nirina kemudian menggadaikan serta menjual aset tersebut.

Ia bekerja sama dengan seorang notaris yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya