SOLOPOS.COM - Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan bila keanggotaan BPJS kesehatan dobel. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO —  Untuk mendapatkan layanan kesehatan, setiap orang di negeri ini wajib memiliki satu saja keanggotaan BPJS Kesehatan. Lantas apakah bisa seseorang memiliki dua keanggotaan BPJS Kesehatan?

Menjadi program layanan kesehatan yang disediakan pemerintah Indonesia, BPJS Kesehatan tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Hal tersebut bahkan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali.

Lantas apakah satu orang bisa punya dua kartu BPJS Kesehatan? Jawabannya tentu tidak bisa. Namun ternyata terkadang dijumpai satu orang memiliki dua kartu BPJS Kesehatan di beberapa daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari penelusuran Solopos.com melalui berbagai sumber, Sabtu (6/8/2022), dalam kasus dobel kartu biasanya terjadi saat seseorang memiliki kartu JKN KIS dan BPJS Kesehatan secara bersamaan.

Baca Juga: Mau Berhenti Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Apabila seseorang menerima KIS padahal telah memiliki kartu BPJS Kesehatan, hal yang harus dilakukan adalah segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk menonaktifkan salah satunya agar tidak terjadi input data ganda.

Jika tak segera diselesaikan, hal tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahan dan kesulitan peserta mengakses layanan disebabkan input data ganda tersebut.

Umumnya, kasus input data ganda seperti ini dapat terjadi jika di tempat kerja dan di rumah tempat domisili seseorang. Hal buruk yang mungkin terjadi jika terdapat input data ganda adalah BPJS Kesehatan yang digunakan saat orang yang bersangkutan sakit akan tertolak.

Maka dari itu, agar tidak terjadi data ganda, sebaiknya peserta menon-aktifkan salah satu kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan yang dimiliki.

Baca Juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Hitung Dendanya

Untuk menonaktifkan salah satu kartu pun caranya cukup mudah. Anda cukup membawa kedua kartu tersebut ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Jika penyakitnya ringan, pihak keluarga dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapat pengarahan ke faskes tingkat pertama setempat.

Sementara itu, berbeda jika penyakit yang diderita seseorang dengan input data ganda tersebut cukup darurat yang dapat mengakibatkan keparahan, kecacatan, dan kematian jika tidak segera ditangani, maka keluarga dapat ke rumah sakit terdekat tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terlebih dulu.

Itulah ulasan tentang bisakah seseorang memiliki dua keanggotaan BPJS Kesehatan dan apa hal yang harus dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya