SOLOPOS.COM - Biaya SDWKLLJ yang dibayarkan saat perpanjangan STNK. (Bisnis/Antara)

Solopos.com, SOLO — Membeli sepeda motor atau mobil bekas pakai, tentu dilengkapi BPKB dan STNK dari pemilik lama. Namun ketika saatnya bayar pajak kendaraan, bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik?

Sebagai pemilik kendaraan dan warga negara yang baik tentu patuh dalam membayar pajak kendaraan atau biasa disebut perpanjang STNK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apabila kendaraan yang Anda miliki adalah beli baru tentu STNK atas nama sendiri. Namun jika itu kendaraan bekas, STNK masih atas nama pemilik lama.

Saat perpanjangan STNK, mau tak mau Anda harus meminjam KTP pemilik lama. Hal ini tidak masalah jika pemilik lama meminjami. Bagaimana jika tidak mau meminjami?

Ekspedisi Mudik 2024

Lantas bisakah perpanjang STNK kendaraan bekas yang Anda beli tanpa menggunakan KTP pemilik lama. Jika bisa bagaimana caranya?

Baca juga: Bahaya Isi Bensin Mesin Masih Menyala, Bisa Picu Kebakaran

Dikutip dari Auto2000.co.id dan Samsatcorner.com, bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik ternyata bisa. Caranya Anda sebagai pemilik baru harus melakukan balik nama.

Untuk itu sebelum melakukan proses balik nama kendaraan Anda persiapkan sejumlah dokumen agar pengurusan bisa lancar.

Dokumen tersebut adalah STNK asli, STNK fotocopy, KTP asli pemilik kendaraan yang baru,
KTP fotocopy pemilik kendaraan yang baru, BPKB asli, BPKB fotocopy.

Sertakan juga kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.

Baca juga: Adopsi Konsep Metaverse, Booth Daihatsu di GIIAS 2022 Sajikan Ini

Jadi dengan balik nama kendaraan merupakan jawaban pertanyaan bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik.

Kemudian setelah semua dokomen lengkap, untuk mengurus balik nama Anda harus datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.

Jangan lupa bawa sepeda motor ke Kantor Samsat untuk dicek nomor rangka, nomor mesin, yang akan diinput sebagai data pada STNK yang baru. Minta bikti cek fisiknya.

Bukti cek fisik disatukan dengan dokumen lainnya, serahkan ke loket pendaftaran balik nama. Bayar biayanya saat akan mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya