SOLOPOS.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Jika kita tinggal di daerah yang jauh dari rumah, bisakah membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM di luar daerah domisili Kartu Tanda Penduduk?

Salah satu surat kelengkapan berkendara di jalan raya adalah SIM. SIM juga merupakan bukti registrasi dan identifikasi bahwa kita telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna jalan, seperti administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Termasuk pula skill mengemudi dan paham aturan lalu lintas karena adanya ujian teori dan praktek SIM. Untuk membuat SIM, kamu biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lalu, bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar domisili? Berikut penjelasannya seperti disampaikan toyota.astra.co.id.

Pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun yang kamu mau, termasuk di daerah di luar domisili kamu.

Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C asalkan dokumen pendukung lengkap. Aturan tersebut sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

Syaratnya, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Sedangkan syarat dan tata cara pembuatan SIM seperti biasanya, yaitu:

  • Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.
  • Pas foto
  • Fotokopi KTP

 

Untuk tata cara pembuatan SIM, kamu harus mengikuti tata cara berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto
  2. Mengikuti ujian teori
  3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka kamu akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Bagi kamu yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya