SOLOPOS.COM - Ilustrasi ATM Link. (Dok. Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan BI-Fast Payment atau BI-Fast sebagai pembayaran ritel yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada Selasa (21/12/2021).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan pengembangan BI-Fast merupakan tonggak dari transformasi digital sistem pembayaran ritel nasional, yang menjadi bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Kami harapkan, pada 2022 semua pelaku industri sudah bisa menjalankan BI Fast untuk keperluan rakyat,” kata Perry dalam peluncuran BI-Fast secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Di samping itu, BI juga telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-Fast sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast.

Lantas, apa sebenarnya kelebihan dari BI-Fast yang diluncurkan Bank Indonesia?

Baca Juga: Punya Segudang Manfaat, M-Banking BNI Dukung Gaya Hidup Milenial

Perry mengatakan BI Fast akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman, dan murah. Kehadiran BI Fast juga diharapkan mampu mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional.

“BI Fast mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen,” ujar Perry. Kemudian, skema harga BI-Fast terhitung murah untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai tersebut lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.

Adapun, batas maksimal transfer BI-Fast Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. Selain itu, layanan BI-Fast akan memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.

Baca Juga: Pegawai Ancam Mogok, Ini Respons Manajemen Pertamina

Kecepatan BI Fast

Tak hanya itu, BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.

Berikutnya, keunggulan dari layanan BI-Fast adalah kecepatan waktu penyelesaian pembayaran, yakni hanya sekitar 25 detik.

Dengan waktu penyelesaian yang lebih cepat, menjadikan BI-Fast berbeda dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar. Untuk diketahui, layanan BI-Fast akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Selain, itu, BI juga menyatakan bahwa infrastruktur dari BI-Fast atau fast payment mampu menampung hingga 30 juta transaksi per hari.

Baca Juga: Diminta Mundur Pekerja, Segini Harta Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Kepala Departemen Pengelolaan Sistem BI, Endang Trianti mengatakan bahwa volume tersebut merupakan tahap awal yang nantinya akan ditinjau kembali seiring dengan perkembangan transaksi BI-Fast.

“Pada tahap awal ini kami mengantisipasi sampai 30 juta transaksi per hari untuk kapasitas infrastruktur dengan kemampuan pemrosesan 2.000 transaksi per detiknya,” ujar Endang dalam Taklimat Media BI-Fast, Rabu (3/11/2021).

BI-Fast merupakan bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis, serta dapat dilakukan secara waktu nyata dan 24 jam.

Layanan BI-Fast memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya dengan informasi nomor ponsel atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini.

Dia menambahkan bahwa dalam penerapannya, infrastruktur dari BI-Fast akan menerapkan solusi-solusi yang fleksibel apabila terjadi penambahan dalam volume transaksi.

Sementara itu, kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Optimisme Songsong 2022 dengan Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2%

BI sejauh ini juga telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama pada Desember 2021, dan 22 calon peserta tahap kedua pada Januari 2022.



Adapun penyediaan infrastruktur BI-Fast oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen atau afiliasi, dan sharing antarpeserta sesuai dengan persyaratan.

Pada tahap awal, implementasi BI-Fast fokus pada layanan transfer kredit individual. Layanan ini akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif sistem kliring nasional BI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya