SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban

Solopos.com, SOLO — Di bawah ini terdapat tata cara pemotongan hewan kurban untuk memperingati Hari Raya Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2021.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 Meningkat, Solo Krisis Peti Mati

“Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan organisasi masa Islam,” terang Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Rabu (14/7/2021).

Dalam surat edaran tersebut diatur pula tata cara pemotongan hewan kurban hingga peniadaan malam takbiran keliling.

Baca Juga: Pengumuman, Acara Puncak SBBI 2021 Digeser Agustus

“Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye
ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jemaah 50%,” jelas dia.

Baca Juga: Debut, Selancar Indonesia Intip Peluang Medali Olimpiade Tokyo 2020

Berikut ini tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.

Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban

  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
    untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPHR). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  •  Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Baca Juga:  Bercinta Saat Pandemi Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh, Ini Alasannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya