SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Hampir di setiap tempat umum ada larangan untuk merokok, termasuk di dalam angkutan publik. Alasannya tentu untuk kenyamanan bersama.

Namun pada angkutan udara, larangan merokok ini lebih ditekankan. Ada beberapa alasan yang menjadikan merokok sangat dilarang dilakukan di dalam pesawat terbang, khususnya pesawat terbang komersil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan ketentuan larangan merokok di dalam pesawat, khususnya di maskapai Lion Air Group, berlaku untuk semua jenis rokok. Baik untuk rokok bakar maupun rokok elektrik.

Menurutnya aktivitas merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Untuk itu setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi denda yang tak main-main, yakni maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi tersebut diatur dalam pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1/2009.

Ada beberapa alasan mengapa merokok dilarang di dalam pesawat.

1. Alasan keselamatan

Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. *Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin,” jelas Danang dalam rilisnya.

2. Alasan regulator baik di Indonesia maupun internasional

Disebutkan, di Indonesia larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Dalam pasal 419 undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.

“Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional [ICAO] dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia,” lanjut dia.

3. Alasan kenyamanan

Keberadaan asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok. Terlebih yang tidak terbiasa dengan bau asap rokok. Selain itu asap rokok juga dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan. Dengan begitu dengan tidak merokok di dalam pesawat akan memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.

4. Alasan kesehatan.

Merokok dikenal membawa dampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat.

5. Sirkulasi udara

Pada pesawat komersial, memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin. Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.

“Asap rokok mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril atau bersih. Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat. Seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal,” jelas dia.

Guna mengantisipasi hal itu, pihak maskapai telah melakukan sejumlah upaya. Menurutnya, Lion Air Group secara ketat juga telah mengimplementasikan kebijakan larangan merokok dan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut. Maskapai juga melakukan kampanye kepada penumpang mengenai pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan di dalam pesawat dengan tidak merokok.

Dalam hal sarana dan prasarana, di pesawat juga telah terpasang alat pendeteksi asap. Alat tersebut merupakan bagian penting dari sistem keamanan pesawat dan dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada awak kabin dan penumpang dalam situasi darurat. Alat pendeteksi asap terhubung dengan sistem peringatan yang memberikan notifikasi kepada awak kabin melalui panel kontrol di kokpit dan alarm suara di seluruh kabin pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya