SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjaman online (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA-– Pesatnya pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau fintech membuat penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menjamur.

Namun, Anda harus waspada karena tidak semua perusahaan yang menyediakan aplikasi pinjol ternyata legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Tingginya minat masyarakat untuk mengambil pinjaman lewat aplikasi membuat banyak situs pinjol mulai gencar mempromosikan jasa yang dimilikinya. Anda harus waspada karena meminjam uang di pinjol ilegal justru bisa merugikan bahkan memperburuk kondisi finansial.

Anda tertarik untuk meminjam uang melalui pinjol? Berikut 7 tips menghindari pinjaman online illegal seperti yang dilansir akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (@Kemenkominfo), belum lama ini seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Makin Terjangkau, Tarif Tes Antigen Di Stasiun Turun Jadi Rp85.000

1. Hindari Iklan Ajakan Mencolok

Banyak dari korban pinjol illegal mengikuti pinjaman online dari pesan seperti ini. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.

2. Cek Pinjaman Dari Situs Resmi ojk.go.id

Gunakan fintech (financial technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja.

3. Pastikan Legalitas Dan Rekam Jejak Digital

Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas.

4. Hindari Peminjaman dengan Fee Besar

Hindari peminjaman dengan bunga atau fee besar. Jangan mudah terpengaruh dengan iklan aneh yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu.

Baca Juga: Sosialisasi 2 Pekan, Jaring 1.200 Duta Santan Sasa Soloraya

5. Teliti Syarat Dan Ketentuan Berlaku

Beberapa pinjaman online melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Wajib teliti dulu syarat dan ketentuan jangan sampai terjebak.

6. Download Aplikasi di Penyedia Layanan

Aplikasi Resmi Pastikan download di platform resmi, seperti Google Play atau App Store. Anda juga bisa juga download melalui resmi penyedia fintech.

7. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi

Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses kontak smartphone, foto kartu atm, sampai foto selfie memegang kartu identitas. Waspada pada jebakan kemudahan dalam melakukan suatu pinjaman.

Bijaklah dalam memilih jika ingin melakukan pinjaman online. Jika perlu, catat nomor customer care dan nomor pengaduan dari OJK untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya