SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

Birokrasi Karanganyar, ratusan PNS terancam kehilangan jabatan.

Solopos.com, KARANGANYAR–Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Karanganyar terancam kehilangan jabatan menyusul segera diberlakukannya susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK baru sudah memasuki babak akhir. Rapat paripurna penetapan raperda menjadi perda dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada Jumat (9/9/2016).

Anggota Pansus I yang bertanggung jawab dalam pembahasan Raperda SOTK baru, Bagus Selo, saat diwawancara wartawan, Senin (5/9/2016), mengatakan pembahasan Raperda tinggal menyisakan tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berbentuk badan.

Ketiga badan yang sedang dibahas Pansus DPRD bersama eksekutif yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpolinmas, dan BLUD RSUD Karanganyar. “Badan-badan ini menunggu petunjuk kementerian, masih tunggu petunjuk,” tutur dia.

Bagus menjelaskan terjadi peleburan beberapa kantor dan dinas, menyesuaikan dengan rumpun bidangnya. Dia mencontohkan peleburan Dinas Peternakan dan Perikanan dengan Dinas Pertanian. Untuk bidang kehutanan bergabung dengan bidang lingkungan hidup.

Penyesuaian bidang-bidang kerja yang diwujudkan dengan penggabungan sejumlah dinas berdampak terhadap berkurangnya jabatan struktural. “Harus ada jabatan yang hangus karena digabung. Otomatis banyak pegawai yang non-job [kehilangan jabatan],” kata dia.

Penggabungan beberapa SKPD tersebut menurut bagus berdampak terhadap terjadinya efisiensi anggaran. Tidak main-main, dia memprediksi terjadi efisiensi anggaran 15-25 persen. “Secara anggaran menjadi lebih efisien, sekitar 15-25 persen,” sambung dia.

Pegawai yang akan banyak kehilangan jabatan yaitu eselon IV yang biasanya memegang jabatan kepala seksi (kasi). Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, saat dihubungi Solopos.com, mengonfirmasi berkurangnya jabatan struktural. Akan banyak pegawai yang kehilangan jabatan bila SOTK baru sudah diterapkan.

“Yang sepertinya akan banyak terjadi perubahan yakni di eselon IV. Bagaimana pun juga ini regulasi baru yang harus dijalankan. Raperda sedang dibahas bareng di DPRD,” terang Rohadi.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meyakini banyaknya pegawai yang akan kehilangan jabatan tak akan mengganggu kinerja birokrasi. Dia mengakui adanya efisiensi anggaran bila SOTK baru diterapkan. “Istilahnya tepat fungsi, tepat ukuran,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya