SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Birokrasi Boyolali, Raperda perubahan SOTK Boyolali segera disusun.

Solopos.com, BOYOLALI–Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur tentang perubahan satuan organisasi tata kerja (SOTK) segera disusun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bupati Boyolali Seno Samodro, di sela-sela Halalbihalal yang digelar di Kantor Bupati, Senin (11/7/2016), memberikan instruksi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Ardiningsih untuk mulai mempersiapkan penyusunan ranperda terkait perubahan SOTK.

Penyusunan raperda SOTK yang baru dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang merupakan tindaklanjut dari amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi PP No.18 Tahun 2016 sudah digedok sebelum Hari Raya Idul Fitri, mau tidak mau raperda SOTK yang baru segera di buat disiapkan secepat mungkin agar bisa diterapkan per 1 Januari 2017,” kata Seno.

Dengan SOTK yang baru, Seno berharap bisa memenuhi janjinya saat kampanye Pilkada 2015 untuk memacu kinerja birokrasi dengan kecepatan perseneling lima. “Visi misi saya sangat besar dan berkelas dunia. Visi misi akan berhasil 100% dengan dukungan birokrasi.”

Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Awiek Sunaryono, menjelaskan ranperda perubahan SOTK segera disusun setelah verifikasi skoring terkait beban kerja dan besaran SKPD yang saat ini masih berada di meja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai.

“Skoring itu menunjukkan beban kerja dan besaran SKPD. Ada beberapa variabel yang menentukan besarnya beban kerja dan saat ini hasil skoring itu masih diverifikasi di Kemendagri. Skoring itu nanti akan menentukan tipe dinas,” kata Awiek.

Kemendagri menjanjikan hasil verifikasi terbit akhir bulan ini sehingga Pemkab Boyolali segera menyusun ranperda perombakan SOTK. Ranperda tentang perubahan SOTK itu nantinya hanya akan memuat tentang nama dinas dan tipenya. Sedangkan untuk bidang dan seksi akan di atur lebih rinci dalam peraturan bupati. Perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Boyolali salah satunya akan disinkronkan dengan visi misi bupati saat ini.

Selain perubahan SOTK, seperti diketahui sebelumnya sedikitnya ada delapan urusan kewenangan yang bakal ditarik pemprov dan pemerintah pusat mulai 2017.

Delapan urusan dan suburusan yang akan beralih kewenangan antara lain urusan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengendalian terminal tipe A dan tipe B. Urusan pengelolaan kehutanan dan sub urusan pendidikan penyuluhan kehutanan, serta urusan keluarga berencana khususnya pengelolaan penyuluhan KB. Urusan pengawas ketenagakerjaan seperti bidang hubungan industrial, suburusan pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan, suburusan ketenagalistrikan dan penyediaan sarana listrik, suburusan geologi dan suburusan mineral batubara semuanya akan menjadi kewenangan pemprov. Pelimpahan kewenangan ini tentu akan berdampak cukup besar pada perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Boyolali.

“Satu lagi terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah [BPBD], Kesatuan Bangsa dan Politik [Kesbangpol], dan Unit Layanan Pengadaan, akan ada peraturan tersendiri, jadi tidak ikut diatur dalam PP No.18 2016 ini,” imbuh Kasubag Kelembagaan Bagian Orpeg, Suraji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya