SOLOPOS.COM - Komika Bintang Emon (IG?@bintangemon).

Solopos.com, JAKARTA -- Beredar kabar bahwa komika Bintang Emon dilaporkan seorang bernama Charlie Wijaya yang diduga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Kementerian Kominfo. DPP PSI pun langsung membantah pelapor tersebut sebagai kader partai tersebut.

Ketua Biro Hukum DPP DPP PSI Rian Ernest mengatakan Charlie Wijaya, pelapor komika Bintang Emon ke Kemenkominfo bukan merupakan anggota PSI. Rian menyebut, Charlie juga bukan caleg dari partainya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bintang Emon Diserang, Istana Bantah Gerakkan Akun-Akun Buzzer

Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan apakah Charlie merupakan kader atau memegang keanggotaan di PSI. Sebab, berdasarkan penelusuran di Twitter setelah Bintang Emon dilaporkan, ada foto Charlie bersama pengurus PSI seperti Grace Natalie, Tsmara Amany, dan Dara Nasution.

"Saya pribadi enggak kenal. Bukan pengurus dan bukan caleg," kata Rian kepada Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Kapasitas Lab Tes Covid-19 di Indonesia Tak Optimal, Alasannya Jam Kerja

Menurutnya, tindakan Charlie yang melaporkan Bintang Emon ke Kemenkominfo merupakan sikap pribadi dan tidak terkait dengan PSI. Bintang Emon dilaporkan atas videonya yang menyindir peradilan terdakwa penyerang Novel Baswedan yang dituntut hukuman ringan.

"Tindakan dia [Charlie Wijaya] juga dilakukan atas nama pribadi. Jadi soal pelaporan ini baiknya ditanyakan langsung saja ke yang bersangkutan," ujar Rian.

Sebagian Guru di Solo Gaptek, Tak Bisa Pakai Zoom

Sebelumnya, Rian menyatakan pendapat bahwa dirinya berada di pihak Bintang Emon. Rian menganggap, bit komedi yang dilontarkan Bintang Emon tentang kasus Novel Baswedan adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat. Artinya, Rian menilai seharusnya Bintang Emon tidak dilaporkan.

"Kami menyesalkan perundungan yang dialami BE karena sekali lagi ini adalah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan kemewahan berdemokrasi," tulis Rian Ernest, Selasa.

Bukan Zona Hijau Covid-19, Sekolah di Solo Dibuka Desember

Laporan yang Salah

Komika Bintang Emon diketahui dilaporkan oleh Charlie Wijaya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ia melaporkan Bintang Emon pascaviralnya bit komedi yang mengkritik perjalanan kasus penyiraman air terhadap Novel Baswedan.

Berdasarkan pengakuannya di sosial media, Charlie Wijaya melaporkan Bintang Emon ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Menurut Charlie Wijaya, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan mengadili dan memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman itu.

29 Tanda Pemerintah Otoriter Versi YLBHI, Ini Jawaban Istana

Padahal klaim Charlie itu salah. Sebab, kedua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, belum mengikuti sidang vonis. Satu tahun penjara adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum. Artinya, Bintang Emon dilaporkan atas perbuatan yang tidak dia lakukan.

"Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? bagi Saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di penjara," tulisnya, Selasa (16/6/2020).

Akun Bot Penyerbu Bintang Emon Disuspend Twitter, Serangan Buzzer?

Belakangan diketahui, unggahan itu telah lenyap dari feed Instagram Charlie Wijaya. Namun tangkapan layarnya terlanjur diabadikan oleh sejumlah warganet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya