SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Yusuf Supendi, mantan pendiri PKS yang didepak oleh elite PKS telah menyiapkan risalah gugatan setebal 300 halaman. Salah satu materinya soal 8 kejahatan elite PKS. Sayang, dia belum mau membocorkan materi risalah gugatan tersebut.

“Risalah yang saya siapkan 300 halaman. Seperti 8 kejahatan elite PKS. Isinya ntar dululah,” kata Yusuf Supendi usai sidang mediasi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (28/6/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Persiapan itu dilakukan untuk mengantisipasi bila mediasi antara dirinya dengan 10 elite PKS menemui jalan buntu (deadlock). Tanda-tanda deadlock, kata Yusuf telah terlihat dari sikap pengacara PKS yang dianggap tidak serius dan mengulur-ulur waktu.

“Pengacara saya dan pengacara PKS sangat beda, kalau saya menyerahkan kepada pengacara sepenuh hati, saya bilang mereka pengacara setengah badan, harusnya pengacara bertanggung jawab,” tandas Yusuf.

Yusuf Supendi menggugat 10 elite PKS senilai Rp 42,7 miliar. Nilai itu untuk menggantikan kerugian materil dan immateril pasca pernyataan PKS yang menyebut telah memberhentikan Yusuf dari DPP PKS.

Menurut Yusuf, pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyalahi pasal 1365 KUHPerdata yakni perbuatan melawan hukum.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya