SOLOPOS.COM - Ujian untuk pembuatan SIM (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Standar operasional pembuatan SIM selama 2 jam sudah dilakukan Jajaran Satlantas Polresta Jogja sejak enam tahun yang lalu. Malahan saat ini, pemohon hanya membutuhkan waktu 115 menit untuk mendapatkan SIM baru.

Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Suryo Hutomo melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polresta Jogja AKP Rini Anggraini mengatakan lulus tidaknya seseorang dalam mengajukan permohonan, tergantung pada kecakapan seorang pemohon.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk ujian tes, baik tertulis maupun praktik membutuhkan waktu sekitar 80 menit. Rinciannya, 40 menit untuk ujian tertulis, dan 40 menit lagi untuk tes praktik.

“Total dibutuhkan waktu 115 menit hingga seseorang mendapatkan SIM. Tentunya, mereka harus lulus tes tertulis dan praktiknya,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Dia menjelaskan, rata-rata tiap hari ada 120 warga yang mengurus SIM di Satlantas Polresta Jogja. Rinciannya, 20 orang mengajukan SIM baru dan 100 orang lainnya mengajukan permohonan perpanjangan.

“Jumlah pemohon juga terkadang tidak tentu. Kadang di awal bulan jumlah pemohon membludak, tapi di akhir bulan kondisinya berbalik menjadi sepi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, mayoritas pemohon baru bisa lulus dan mendapatkan SIM, namun ada sekitar 20% yang mengalami kegagalan, baik saat tes tertulis ataupun tes di lapangan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pemohon untuk mempersiapkan segala sesuatunya, jangan sampai akan tes tidak melakukan persiapan. Akibatnya bisa ditebak, pemohon gagal mendapatkan legalitas dalam berkendara itu.

“Sekarang akses informasi mudah didapatkan, sehingga sebelum tes pemohon harus belajar terlebih dahulu. Kalau itu dilakukan tes akan berlangsung lebih mudah,” katanya.

Meski demikian, untuk peserta yang mengalami kegagalan tidak perlu khawatir, masih ada kesempatan untuk mengulanginya. Syaratnya, peserta harus mengajukan permohonan lagi, minimal 7 hari setelah melakukan tes yang mengalami kegagalan.

“Kalau gagal, tentunya uang pendaftaran akan dikembalikan lagi ke pemohon,” tambah Rini, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya