SOLOPOS.COM - Bupati Bogor Ade Yasin menghadiri kegiatan isbat nikah massal di Kantor Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022) atau enam hari sebelum terkena OTT KPK. ANTARA/M Fikri Setiawan

Solopos.com, BOGOR – Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin ternyata sempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN, beberapa hari sebelum dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/4/2022).

SE Bupati Bogor bernomor 700/547-Inspektorat itu mengatur setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang meminta, menerima pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade Yasin, beberapa hari lalu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Bupati Bogor Kakak Beradik Kena OTT KPK 

SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, aparat KPK menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, terkait kasus dugaan suap.

“Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4/2022) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Punya Harta Rp4,1 Miliar

Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya