SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Solopos.com, GRESIK — Dua orang pesilat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang pria yang bekerja sebagai tukang las di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dua pesilat yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini berinisial K, 19, warga Benjeng dan R, 21, warga Cerme, Kabupaten Gresik.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan dalam kasus penganiayaan dengan korban berinisial KM, 20, pihaknya telah memeriksa delapan pesilat. Dari delapan orang yang diperiksa, dua pesilat ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Gresik. Sedangkan enam orang lainnya berstatus sebagai saksi,” kata dia yang dikutip dari laman resmi kepolisian, Rabu (7/6/2023).

Aldhino menyampaikan hasil pemeriksaan penyidik menyebutkan bahwa kedua pesilat itu terbukti melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan tukang las tersebut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini. Ada juga kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Ada dugaan korban dipukul pakai keramik. Pelaku masih kita cari, ada kemungkinan tersangka bertambah,” ujar dia.

Dia menjelaskan kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan silat ini telah menjadi atensi pihak kepolisian, terutama Polda Jatim.

Pihaknya akan menindak tegas para pelaku penganiayaan itu sesuai aturan yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar hukum dan membuat onar ya akan kita tindak tegas sesuai undang-undang yang ada, karena negara ini negara hukum. Jadi ya jangan bikin onar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya