SOLOPOS.COM - Ayah tiri yang menjadi tersangka pencabulan anak saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Nasib tragis menimpa seorang remaja belasan tahun atau anak di bawah umur di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi korban pencabulan ayah tiri serta kakak tirinya. Peristiwa pencabulan yang dialami anak perempuan berusia 15 tahun itu bahkan diduga sudah terjadi sejak lima tahun terakhir atau sekitar tahun 2017 lalu.

Pelaku yang juga ayah tiri korban, S, 42, warga Gayamsari, Kota Semarang, saat ini telah diringkus aparat Polrestabes Semarang. S ditangkap setelah korban mengadukan peristiwa yang dialami kepada sang bibi yang meneruskan kepada aparat kepolisian pada Sabtu (22/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat sesi jumpa pers, S pun mengakui perbuatan bejatnya yang mencabuli anak tirinya sejak 2017. S mengaku melakukan pencabulan saat terpancing hawa nafsunya melihat anak tirinya berpakaian minim.

“Tidak sering [melakukan perbuatan cabul] hanya saat nafsu saja. Dia sukanya berpakaian ketat,” ujar S di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

S diketahui menikahi ibu korban atau resmi menjadi ayah tiri korban pada 2018 lalu. Kendati demikian, sebelum menikahi ibu korban, S kerap berkunjung ke rumah korban dan melakukan perbuatan cabul kepada korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: Bejat! Pria di Semarang Cabuli Anak Tiri, Terkuak Setelah Korban Lapor Guru

Pelaku yang juga ayah tiri korban itu mengaku selama melakukan perbuatan bejat kepada korban tak pernah diketahui sang istri. Ia melakukan perbuatan asusilanya saat ibu korban tengah pergi beraktivitas di luar rumah. “Biasanya setiap pagi, saat istri saya senam,” ujar pria yang bekerja sebagai sales peralatan listrik itu.

S mengaku tinggal bersama ibu korban dan korban bersama dua anaknya. Diduga putra pertama S yang berusia 16 tahun juga melakukan pencabulan terhadap korban, yang notabene merupakan adik tirinya.

Meski demikian, S tidak tahu menahu mengenai perbuatan putra sulungnya. Ia juga menampik telah mengajari anaknya berbuat asusila terhadap korban. “Istri saya yang kasih tahu saya [pencabulan anaknya terhadap korban]. Tapi, saya tidak tahu langsung,” ungkapnya.

Baca juga: Ayah Korban Pencabulan oleh Bapak Tiri di Solo Tuntut Hukuman Seberat-Beratnya

Ketika S diamankan polisi, putra sulungnya yang berusia 16 tahun melarikan diri. Sedangkan putra keduanya yang berusia 14 tahun sempat menjenguk di kantor polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, mengatakan pelaku diancam dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 UU No. 35/2014 sebagai pengganti UNN No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 294 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tegas Donny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya