SOLOPOS.COM - Pekerja pinjol ancam kirim santet saat tagih utang ke korban (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pekerja pinjaman online atau pinjol ilegal tak segan mengancam saat menagih hutang, bahkan salah satunya mengirim santet ke korban. Polisi pun menangkap para pelaku.

Hal ini terungkap setelah polisi menggerebek keempat pelaku di indekos di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat digerebek, mereka sedang melakukan penagihan utang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan bahwa para penagih utang pinjol ini bahkan membuat grup WhatsApp yang di dalamnya beranggotakan debitur dan orang-orang yang ada di kontak HP debitur tersebut.

“[Isi grup WA] pengancaman. Sepintas yang terdaftar sudah dilakukan pengancaman. Misalkan tadi ada ‘Kalau tidak bayar akan kami santet’. Atau ‘Kalau tidak bayar akan saya kirim foto senonoh kamu’,” jelas Kombes Auliansyah di lokasi, Senin (26/10/2021).

Baca juga: Pemotor di Cirebon Jadi Korban Penggeroyokan, 2 Pelaku Di Bawah Umur

Auliansyah mengungkapkan, pelaku pinjol ilegal terus-terusan menagih utang hingga membuat korban stress. Salah satu korban kemudian lapor melalui Instagram Siber Polda Metro Jaya.

Atas dasar laporan inilah polisi bergerak dan menggerebek ke lokasi. Yakni di sebuah indekos di Kompleks Depag, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Auliansyah menjelaskan, pihaknya telah mewanti-wanti para pekerja pinjol untuk tidak melakukan penagihan dari rumah atau di luar kantornya. Kenyataannya, polisi menemukan para pelaku melakukan penagihan utang dari indekos.

“Kali ini kita lakukan penindakan dan kembaki dari Ditkrimsus Polda kali ini kita lakukan penindakan pinjol ilegal di kos-kosan. Di kantor-kantor sudha mulai tutup, tapi mereka lakukan di kos-kosan,” jelas Auliansyah.

Baca juga: Sidik Pinjol yang Bikin Ibu Wonogiri Bunuh Diri, Bareskrim Sita Rp20 M

Keempat pekerja pinjol ilegal tersebut bekerja di bagian desk collection. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saya sampaikan di IG (Instagram) kita untuk masyarakat yang ingin lapor terkait pinjol ilegal, bahwa ini penindakan (berdasarkan) dari laporan masyarakat di IG,” imbuh Auliansyah dikutip dari Detik.com.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya dan jajarannya sebelumnya telah menindak 5 kantor pinjol di Tangerang, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 13 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya