SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (bnnp-diy.com)

Solopos.com, JAKARTA — Mayoritas orang yang terjerat narkoba berusia produktif antara 15-64 tahun, berakibat pada pelemahan karakter individu.

Fakta miris ini diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Robinson Siregar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021) malam.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Robinson mengatakan berdasarkan survei nasional penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi di Indonesia tercatat pengguna narkoba berada pada usia produktif yakni 15-64 tahun.

“Ketika karakter individu melemah maka lemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa,” kata Kepala BNN Provinsi Riau, Robinson Siregar pada Rakor pengembangan dan pembinaan Kota/kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) tahun 2021, diikuti 12 kabupaten dan kota, di Pekanbaru.

Upaya Kuat

Menurut dia, karena besarnya kerugian yang dialami Indonesia ketika anak bangsa ini terlibat penyalahgunaan narkoba maka diperlukan upaya kuat dan tegas untuk memerangi narkotika.

Upaya ini dibutuhkan apalagi angka prevalensi secara nasional mencapai 1,8 persen atau 3,4 juta penduduk terlibat narkoba, berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di 34 provinsi.

Baca Juga: Duh, Polisi di Bali Nyambi Jualan Narkoba di Kos 

“Pemerintah Provinsi Riau, kota dan kabupaten agar tanggap terhadap ancaman narkoba, mari gaungkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN). Sebab penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsif dan komprehensif, ” katanya.

Bersih

Pemerintah daerah, menurut Robinson, memiliki peran strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba, sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan, sesuai tagline yaitu war on drugs untuk mewujudkan Indonesia bersinar atau bersih narkoba.

Rakor digelar sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), yang berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan mitigasi ancaman narkoba.

Baca Juga: Tabrak Mobil di Solo, Warga Colomadu Ini Ternyata Bawa Sabu-Sabu di Celana Dalam 

Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting menyebutkan Provinsi Riau terdiri atas daratan dan kepulauan, sehingga berpotensi menjadi tempat peredaran narkotika.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam menangani peredaran narkoba, supaya masa depan pemuda pemudi Riau dapat lebih cemerlang, gemilang dan terbilang. Karenanya Rakornas yang diselenggarakan BNN Provinsi Riau dapat terlaksana dengan baik dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya