SOLOPOS.COM - Bangunan Rusunawa Mangkubumen, Banjarsari, Solo. (Solopos/M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, SOLO -- Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penghuni rumah susun sederhana sewa atau rusunawa di Kota Solo bisa bernapas lega karena tak perlu membayar biaya sewa.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota pembebasan biaya sewa dan retribusi selama Mei-Agustus tahun ini. Diskresi tersebut diharapkan meringankan beban mereka di masa pandemi Covid-19 ini.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut diterapkan bagi penghuni seluruh lantai. Kendati begitu, mereka tetap harus membayar biaya listrik dan air secara mandiri.

128 Orang di Boyolali Diambil Sampel Swab Untuk Tes Covid-19, Bagaimana Hasilnya?

Ekspedisi Mudik 2024

“Ya, semuanya digratiskan. Memang untuk lantai dasar dan lantai lain itu nilai sewanya berbeda, tapi semuanya sama, dibebaskan,” kata dia kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Rudy, panggilan akrabnya, mengatakan rusunawa di Solo berjumlah 10 tower dengan biaya sewa bervariasi. Jumlah itu mengakomodasi 1.200-an keluarga. Ada Rusunawa Semanggi, Begalon I, Begalon II, Jurug, Kerkov, Mojosongo A, B, C, serta Mangkubumen.

“Kalau pembebasan retribusi pasar berlaku untuk semua, pedagang los, kios, oprokan, juga pedagang kaki lima [PKL]," ucapnya.

Ramai Konvoi Gabungan Pelajar Sragen-Karanganyar, Sekolah & Aparat Ancang-Ancang

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan selama ini para pedagang dikenai retribusi pemanfaatan los dan kios berdasarkan penghitungan ukuran lokasi usaha tersebut.

Pembatasan Sosial

Nilainya bervariasi menyesuaikan kelas pasar yang ditempati. Pembebasan biaya retribusi pedagang pasar dan sewa rusunawa di Solo ini merupakan stimulus di tengah masa sulit akibat pembatasan sosial.

“Pada pekan pertama pemberlakuan KLB (kejadian luar biasa), omzet Pasar Klewer terjun sampai 70 persen. Sedangkan pasar basah tradisional seperti Pasar Gede dan Legi, umumnya turun 30 persen. Saat ini, pasar belum pulih benar, tapi tidak seperti awal KLB,” kata dia.

Pemudik Wonogiri Demam yang Dicegat Polisi Dipantau Puskesmas

Meski saat ini aktivitas di pasar tradisional kembali menggeliat, Pemkot menilai situasinya belum sepenuhnya pulih. Pembebasan retribusi tersebut, sambungnya, memiliki syarat. Pedagang antara lain diharuskan mengenakan masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Kalau berjualan tapi tidak pakai masker, ya, siap saja menerima surat peringatan. Sampai kemudian surat hak penempatan [SHP]-nya dicabut,” jelas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya