SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus video porno ‘Kebaya Merah’ saat merilisnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022). ANTARA/Willy Irawan.

Solopos.com, SURABAYA — Dua tersangka kasus video mesum mengaku membuat video porno berjudul Kebaya Merah karena mendapat pesanan dari salah satu akun di media sosial Twitter. Pemesan video porno itu membayar kedua pemeran senilai Rp750.000.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno Kebaya Merah itu berinisial ACS dan AH. Kedua tersangka membuat video porno tersebut karena ada yang pesan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionis Hotel’. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Farman menuturkan akun Twitter tersebut mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.

“Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” katanya.

Baca Juga: Kabar Duka! Mantan Ketua Bawaslu Jatim Meninggal karena Kecelakaan di Pamekasan 

Dia menuturkan video porno Kebaya Merah itu dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi pembuatan video mesum itu ada di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750.000. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” katanya.

Baca Juga: Pabrik Rokok Gudang Garam Kediri Kebakaran, Terdengar Suara Ledakan 3 Kali

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11/2022), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” tutur Farman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya