SOLOPOS.COM - Tim gabungan menyidak dan berkeliling menyosialisasikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kepada pedagang kaki lima belum lama ini. (Solopos.com-Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa harus atas seizin kepala desa/lurah hingga camat selaku ketua satgas di wilayah setempat.

"Kan Pak Bupati sudah rapat koordinasi tentang Covid-19 sebagai Ketua Satgas Kabupaten dengan camat, kades dan lurah selaku ketua satgas di kecamatan dan desa. Di situ ditegaskan bahwa penekanan PPKM Mikro ini ada di tangan Ketua RT/RW di bawah kendali pak kades/lurah dan pak camat," ujar Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo kepada Solopos.com, Minggu (21/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas dasar itulah, Yopi menekankan peran camat dan kades/lurah untuk memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini berjalan efektif. Dia berpendapat bahwa keberhasilan PPKM Mikro bergantung pada gerak dan kebijakan yang diambil kades/lurah dan camat.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Pasien di Ruang Isolasi di Karanganyar Berkurang 50%, Nakes Bisa Sedikit Bernapas

"Kunci efektif atau tidak PPKM Mikro ini tergantung di kades/lurah dan camat. Sekarang ini pemantauan, penegakan disiplin, dan edukasi penekanan di satgas desa/kelurahan dan kecamatan. Kami bergerak kalau dimintai tolong camat dan kades/lurah. Kalau kesulitan, kami siap membantu," tutur dia.

Harus Sepengetahuan Satgas

Plt Camat Karanganyar, Jamil, membenarkan masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa harus mendapat izin dari camat. Prosesnya dimulai dari mengajukan permohonan ke desa/kelurahan. Kemudian diteruskan ke kecamatan.

"Pada prinsipnya boleh menyelenggarakan kegiatan, tetapi harus sepengetahuan satgas di tingkat desa dan kecamatan. Kan sudah ada rambu-rambu [mengacu Instruksi Bupati]. Mengumpulkan massa itu tidak boleh lebih dari 50 orang. Itu salah satu syarat yang dijelaskan dalam aturan," ujar Jamil saat dihubungi Solopos.com, Senin (22/2/2021). Ia menyampaikan setiap kelurahan di Kecamatan Karanganyar sudah membentuk tim satgas penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Minta BBWSBS Bangunkan Parapet di Jaten

Sebelumnya Bupati Karanganyar, Juliyatmono tidak melarang warga menggelar kegiatan. Namun, harus mematuhi aturan protokol kesehatan. "PPKM Mikro kan kendalinya ada di tingkat RT dan RW. Kegiatan di fasilitas umum itu kan diizinkan asalkan pesertanya 50% dari kapasitas, protokol kesehatan dijaga dengan baik. Kan standarnya begitu. Tetap harus dijaga dan ditaati. Satpol PP akan mendampingi dan menegur bila terjadi potensi pelanggaran," tutur Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya