SOLOPOS.COM - Roy Suryo membuat heboh persidangan Jessica Kumala Wongso. (Istimewa/Youtube)

Roy Suryo mengaku salut kepada M. Nuh yang hadir di sidang Jessica.

Solopos.com, JAKARTA – Ahli telematika, Roy Suryo hadir dalam sidang kasus Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). Di tengah-tengah persidangan, Roy sempat membuat keributan dengan mengacungkan jari telunjuk ke arah majelis hakim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksinya itu dilakukannya karena ingin menyatakan sepakat dengan keberatan saksi ahli penuntut umum yang kembali dihadirkan, yakni Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh.

[Lihat: https://www.youtube.com/watch?v=07pqHbggFLI]

Terkait insiden ini, Roy Suryo meminta maaf menyusul tindakannya mengacungkan jempol kepada majelis hakim yang dianggap membuat gaduh persidangan. Roy Suryo pun ditarik meninggalkan ruang sidang atas tindakan itu.

“Ada sedikit hal yang kurang pas di sidang saya mohon maaf, saya hanya membela ilmu pengetahuan,” kata Roy Suryo seperti diwartakan Antara, Jumat (16/9/2016).

Roy mengaku tindakannya mengacungkan jempol karena mengapresiasi tindakan ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa yaitu Muhammad Nuh.

“Saya sebenarnya cuma senyum dan mengatakan betul [mengacungkan jempol] tapi dikatakan menunjuk-nunjuk, saya terima,” kata Roy.

Lebih lanjut, Roy mengapresiasi tindakan Nuh yang sudah menyempatkan diri kembali hadir dalam persidangan kendati terpaksa pulang karena keterangan Nuh tidak diperlukan.

“Salut, hormat dengan saksi ahli Muhammad Nuh yang datang tapi harus pulang karena keterangannya tidak diperlukan,” lanjut Roy.

Di sisi lain, Roy mengkritik Rismon Sianipar ahli yang dihadirkan kuasa hukum karena menganalisis video menggunakan rekaman dari tayangan televisi.  “Seorang ahli itu bisa salah, bisa saja ahli tidak tepat,” ujar Roy.

Sebelumnya, pada persidangan hari ini Rismon menyampaikan menurut analisisnya bahwa video CCTV dari Kafe Olivier tidak otentik dan telah direkayasa.

Kemudian majelis hakim memutuskan agar video yang CCTV dari Nuh dicopy dengan flashdisk baru agar bisa dianalisis oleh Rismon pada persidangan berikutnya. Namun hal itu ditolak Rismon karena pemeriksaan video ulang dianggap membutuhkan waktu lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya