SOLOPOS.COM - Petugas BKSDA Jateng menjelaskan kepada bocah pemilik Owa Jawa, Naufal yang menangis, terkait peliharaannya yang tergolong binatang dilindungi di kawasan Jl. Puspowarno Tengah, Kota Semarang, Kamis (22/10/2020). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Warga daerah Jalan Puspowarno Tengah, Kelurahan Salamanmloyo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dihebohkan dengan keberadaan Owa Jawa di lingkungannya, Kamis (22/10/2020).

Primata langka itu terlihat bergelantungan di atas pohon angsana setinggi 25 meter. Kejadian itu pun membuat Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang harus turun tangan mengevakuasi binatang tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Polisi Hutan BKSDA Jateng, Heru Sunarko, mengatakan sempat kesulitan mengevakuasi Owa Jawa itu. Hal tersebut lantaran binatang itu berada di atas pohon setinggi 25 meter.

Makin Diminati Masyarakat Perkotaan, Kementan Gairahkan Budidaya Urban Farming

Pihak BKSDA sempat memanggil tim ahli dari Semarang Zoo untuk mengevakuasi Owa Jawa berjenis kelamin jantan itu. Namun, primata yang populasinya tinggal 1.000-2.000 ekor itu tak kunjung turun.  Bahkan pemiliknya sempat diminta untuk membujuk hewan peliharaannya yang diberi nama Ipan. Namun, Ipan tetap bergelantungan di pohon.

“Akhirnya, kami menembakkan bius sehingga Owa Jawa itu bisa kami evakuasi,” ujar Heru kepada wartawan di lokasi.

Heru mengatakan setelah dievakuasi, Owa Jawa itu akan ditampung di Kantor BKSDA Jateng. Disinggung terkait perizinan kepemilikan primata langka itu, Heru belum bisa menjelaskan panjang lebar.

Pengelola Minta Objek Wisata di Wonogiri Boleh Dibuka

Pemilik Menangis

Meski demikian, Heru menyatakan jika Owa Jawa termasuk binatang yang dilindungi. Sesuai UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, binatang dilindungi tak boleh dipelihara. Jika melanggar, pemilik pun bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

“Ada aturan hukum dan sanksi pidananya. Namun, kami upayakan pendekatan lebih dulu agar pemilik menyerahkan hewan itu ke negara,” jelasnya.

Owa Jawa yang dijuluki Ipan itu selama ini dipelihara Naufal, 10. Naufal tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan primata langka itu.

Ketika peliharaannya ditangkap, Naufal pun terlihat menangis histeris. “Ipan saya beli hasil menabung selama satu tahun, Rp5,5 juta,” ujarnya

Digelontor Rp6,7 Miliar Dari Kemenparekraf, TSTJ dan Balekambang Solo Bikin Ini

Primata langka Owa Jawa (Liputan6.com)

.
Naufal mengaku membeli Owa Jawa secara online, sekitar 3 bulan lalu. Nama Ipan merupakan nama yang diberikan pemilik sebelumnya.

“Kalau mau ambil Ipan, uang saya harus dikembalikan,” ujar bocah itu lugu.

Naufal mengatakan Ipan lepas karena kurang pengawasan. Selama ini, Ipan tidak pernah dikurung di kandang. Dirinya hanya mengikat Ipan dengan tali dan ditaruh di sebuah ruangan di rumahnya.

“Kabur dua hari lalu. Malam harinya ternyata sembunyi di pohon belakang gudang,” ujar siswa kelas 5 SD itu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya