SOLOPOS.COM - Empat manusia silver terjaring razia dalam operasi yang digelar Satpol PP Karanganyar pada Sabtu (26/2/2023). (Istimewa/Dinsos Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pendapatan manusia silver di Kabupaten Karanganyar per sekali mangkal bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, sekali beraksi selama lima jam per hari pendapatannya bisa mencapai Rp1 juta. Hasil menggiurkan inilah yang membuat para manusia silver masih nekat mangkal di perempatan lampu merah atau traffic light.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu terungkap saat empat manusia silver yang terjaring razia dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar. Empat manusia silver tersebut terjaring razia oleh tim Satpol PP Karanganyar pada Sabtu (25/2/2023).

“Kami lakukan pembinaan ke empat manusia silver itu. Mereka itu sudah bolak balik di razia dan belum ada efek jera,” kata Kabid Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Sulistyowati kepada Solopos.com, Selasa (28/2/2023).

Dari pembinaan, dia mengungkapkannya jika manusia silver ini bisa mendapatkan uang hasil mangkal di jalanan Rp200.000 per jamnya. Padahal mereka setiap mangkal bisa lima jam.

Artinya sehari pendapatannya mencapai Rp1 juta. Lantaran pendapatan yang menggiurkan ini, mereka nekat tetap menjadi manusia silver yang mangkal di jalanan. Berbagai upaya telah dilakukan Dinsos agar mereka tak kembali ke jalanan.

Mereka bahkan diarahkan untuk bekerja di pabrik atau bengkel dan lainnya. Dinsos akan memfasilitasi berupa pelatihan perbengkelan dan sebagainya.

Apalagi melihat usia para manusia silver yang terjaring itu masih kategori usia produktif, yakni berkisar 30 tahunan. Namun mereka enggan berhenti menjadi manusia silver dan berulang lagi terjaring razia.

“Anggapan mereka jadi manusia silver paling capek empat jam, kepanasan bentar sudah dapat uang banyak. Badan tinggal disabuni sudah bersih. Kalau kerja dipabrik seharian pendapatannya kecil,” katanya.

Keberadaan manusia silver sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, mereka juga berisiko tinggi menjadi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Dia berharap raperda tentang Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang tengah dibahas di DPRD Karanganyar bisa secepatnya ditetapkan menjadi perda. Sehingga sanksi terhadap mereka tidak sebatas pembinaan saja, namun sanksi pidana untuk memberi efek jera.

Satpol PP sebagai penegak Perda juga diharapkan tidak sekadar memasang MMT berisi imbauan larangan meminta-minta di jalanan. Namun menyosialisasikan langsung ke masyarakat. Misalnya dengan melibatkan kelurahan dan desa di masing-masing wilayah.

“Yang mangkal dan memberi di jalanan bisa dijatuhi sanksi. Sosialisasi soal itu penting dilakukan ke masyarakat sehingga tak memberikan ke PGOT,” katanya.

Dalam pembinaan ke empat manusia silver yang terjaring razia, Dinsos juga memasukkan mereka ke sel selama semalam. Mereka di sel di kantor Dinsos agar memberi efek jera untuk tidak mangkal lagi di jalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya