SOLOPOS.COM - Bar dan Resto 'Holywings' setelah ditutup, tidak ada aktivitas sama sekali-Harian Jogja - Anisatul Umah

Solopos.com, SLEMAN — Setelah outlet Holywings di beberapa daerah seperti di Jakarta, Semarang, dan Surabaya ditutup, kini giliran outlet Holywings Jogja juga ditutup pemerintah setempat.

Berdasarkan pantauan Harianjogja.com (Solopos Media Group), Rabu (29/06/2022) sore, terpantau tidak ada aktivitas apa pun di Bar dan Resto Holywings Jogja yang beralamat di Jalan Magelang KM 5.8, Kutu Tegal, Sinduadim Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tepat di depan pintu masuk gerai Holywings tertulis ‘Tempat Usaha Ini Ditutup’ karena melanggar Perda Kabupaten Sleman.

Penutupan outlet Holywings Jogja ini menjadi buntut dari kontroversi konten promo minuman keras untuk warga bernama Muhammad dan Maria beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tiga Outlet Holywings di Surabaya Ditutup, Ini Dasar Penutupannya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan dasar pertimbangan dari penutupan adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, juga Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pada hari ini bertempat di Bar dan Restoran Holywings yang berlokasi di Jalan Magelang KM 5.8, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman telah dilakukan Penutupan Tempat Usaha Bar dan Restoran Holywings,” ucapnya, Rabu (29/06/2022).

Ada beberapa pertimbangan penutupan outlet Holywings Jogja tersebut, yaitu operasional usaha Bar dan Resto Holywings belum sesuai dengan ketentuan Perda maupuan Perkada Kabupaten Sleman. Selanjutnya, usaha tempat huburan malam tersebut juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum.

Baca Juga: Muhammadiyah Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Usaha Holywings

“Bahwa apabila tidak dilakukan penutupan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada pertimbangan kedua sangat berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang lebih luas dan masif,” ungkap Kasatpol PP yang biasa disapa Evie.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Buntut Kasus Miras untuk Muhammad dan Maria, Holywings Jogja Ikut Ditutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya