SOLOPOS.COM - Ilustrasi menonton konten pornografi. (Istimewa)

Solopos.com, BADUNG — Beam Marcus, pria 50 tahun asal Amerika Serikat ditangkap aparat Direktorat Kriminal Umum Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC). Ia ditangkap setelah diketahui membuat film porno di Bali.

Dilaporkan Suara.com, Minggu (26/7/2020), Marcus tinggal di Bali sejak Januari 2020. Demi mendapatkan uang untuk bertahan hidup di Bali, ia memproduksi film porno bersama rekan wanitanya yang juga warga negara Amerika Serikat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kontak Erat Bakul Klambi Positif Covid-19, 10 Pedagang di Pasar Sumberlawang Segera Di-Swab

"Peran pelaku keduanya [sutradara dan pemain film porno], dengan cara online itu ada spesial order di situ, dan dicari. Ini baru ditangkap, belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut," kata Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose.

Beam Marcus ternyata merupakan buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi. Dari tangan pembuat film porno di Bali itu, polisi menyita barang bukti, yakni satu buah paspor, lima ponsel, satu pisau lipat, 14 sex toys, dan 13 barang bukti elektronik lainnya.

Nongkrong hingga Tengah Malam, Puluhan Orang di Sukoharjo Kena Razia Tim Gabungan

"Paspornya warga negara Amerika juga sama, dan paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri," pungkas sang kapolda Bali.

Positif Covid-19, Aktivitas Wawali Solo Purnomo Selama Isolasi Mandiri di Paviliun: Baca Berita & Nonton Film

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya