SOLOPOS.COM - KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S. mengukur kekuatan suara knalpot brong dari mobil yang diamankan di Kantor Satlantas Karanganyar, Sabtu (23/10/2021). (Solopos-Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar mengamankan sebuah mobil Toyota Calya diamankan karena berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar (brong), Jumat (22/10/2021) malam. Sebelumnya, banyak warga terganggu dengan suara bising itu dan membicarakannya di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dalam beberapa hari terakhir warga di sekitar wilayah Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, dibuat resah dengan suara knalpot dari mobil bernomor polisi BK 1335 AU tersebut. Selain itu, mobil juga dikemudikan dengan akselerasi tidak wajar sehingga knalpot mengeluarkan suara keras dan meletup-letup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Jumat malam, warga yang mendapati kendaraan itu lewat langsung membuntuti dan menghentikannya. Belakangan diketahui bahwa sang pengemudi mobil, TBS, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo asal Sumatra yang baru pindah ke Jumantono.

Baca juga: Kecelakaan Lagi, 1 Jam Terjadi 2 Tabrakan di Jalur Solo-Tawangmangu

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S., mewakili Kasatlantas AKP Sarwoko mengatakan saat menghentikan mobil, warga juga sempat meneriaki sang pengemudi. Pada waktu hampir bersamaan, anggota Polsek Jumantono yang sedang berpatroli melintas di dekat lokasi dan langsung menghampiri kerumunan.

“Mobil itu sempat diikuti warga dan dihentikan. Pengemudinya juga ketakutan. Dan saat itu ada petugas Polsek Jumantono yang sedang berpatroli lewat di sana dan kemudian menghubungi petugas Satlantas Polres,” ujar Anggoro saat ditemui di Kantor Satlantas Karanganyar, Sabtu (23/10/2021).

Tilang dan Pembinaan

Selanjutnya, mobil berwarna putih itu diamankan ke Kantor Satlantas Karanganyar. Begitu juga dengan pemiliknya dibawa ke Kantor Satlantas untuk diberi sanksi tilang dan pembinaan.

Baca juga: Baru 2 Hari Polres Karanganyar Gelar Doa Bersama, Ada Kecelakaan Lagi

Sementara itu, TBS diberikan kesempatan untuk mengambil mobilnya dengan syarat mengganti knalpot sesuai spesifikasi standar. “Mobil bisa diambil di Satlantas, tapi knalpot harus diganti dengan yang standar dan harus dilakukan di sini,” imbuh Anggoro.

Sementara itu, dalam pengecekan suara knalpot, angka yang tertera pada alat decibel meter menunjukkan 117 dB. Sedangkan toleransi suara knalpot kendaraan pada umumnya adalah 90dB (atau 95 dB di luar ruangan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya