Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar mengamankan sebuah mobil Toyota Calya diamankan karena berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar (brong), Jumat (22/10/2021) malam. Sebelumnya, banyak warga terganggu dengan suara bising itu dan membicarakannya di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dalam beberapa hari terakhir warga di sekitar wilayah Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, dibuat resah dengan suara knalpot dari mobil bernomor polisi BK 1335 AU tersebut. Selain itu, mobil juga dikemudikan dengan akselerasi tidak wajar sehingga knalpot mengeluarkan suara keras dan meletup-letup.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pada Jumat malam, warga yang mendapati kendaraan itu lewat langsung membuntuti dan menghentikannya. Belakangan diketahui bahwa sang pengemudi mobil, TBS, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Solo asal Sumatra yang baru pindah ke Jumantono.
Baca juga: Kecelakaan Lagi, 1 Jam Terjadi 2 Tabrakan di Jalur Solo-Tawangmangu
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu S., mewakili Kasatlantas AKP Sarwoko mengatakan saat menghentikan mobil, warga juga sempat meneriaki sang pengemudi. Pada waktu hampir bersamaan, anggota Polsek Jumantono yang sedang berpatroli melintas di dekat lokasi dan langsung menghampiri kerumunan.
“Mobil itu sempat diikuti warga dan dihentikan. Pengemudinya juga ketakutan. Dan saat itu ada petugas Polsek Jumantono yang sedang berpatroli lewat di sana dan kemudian menghubungi petugas Satlantas Polres,” ujar Anggoro saat ditemui di Kantor Satlantas Karanganyar, Sabtu (23/10/2021).
Tilang dan Pembinaan
Selanjutnya, mobil berwarna putih itu diamankan ke Kantor Satlantas Karanganyar. Begitu juga dengan pemiliknya dibawa ke Kantor Satlantas untuk diberi sanksi tilang dan pembinaan.
Baca juga: Baru 2 Hari Polres Karanganyar Gelar Doa Bersama, Ada Kecelakaan Lagi
Sementara itu, TBS diberikan kesempatan untuk mengambil mobilnya dengan syarat mengganti knalpot sesuai spesifikasi standar. “Mobil bisa diambil di Satlantas, tapi knalpot harus diganti dengan yang standar dan harus dilakukan di sini,” imbuh Anggoro.
Sementara itu, dalam pengecekan suara knalpot, angka yang tertera pada alat decibel meter menunjukkan 117 dB. Sedangkan toleransi suara knalpot kendaraan pada umumnya adalah 90dB (atau 95 dB di luar ruangan).