SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polresta Solo menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Senin (15/6/2020). (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 20 unit sepeda motor disita polisi anggota Satlantas Polresta Solo karena menggunakan knalpot brong yang bising.

Operasi penertiban kendaraan bermotor itu digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sepekan sekitar 20 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan polisi dalam operasi penertiban.

Pesangon Ribuan Eks Karyawan Belum Dibayar, Tyfountex Sukoharjo Dapat Peringatan Dari Pengadilan

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi saat dijumpai wartawan, Selasa (16/6/20202), mengatakan operasi penertiban knalpot brong sudah digelar sejak beberapa pekan lalu.

Namun, baru dalam sepekan terakhir penggunaan sepeda motor berknalpot brong kian marak. Sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong disita polisi Solo dan pengendaranya dikenai sanksi.

"Para pemilik sepeda motor kami minta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di Mako Satlantas Polresta Solo. Banyak keluhan knalpot brong karena bising dan mengganggu pengguna jalan lain," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Kasus Benang Layangan Lukai Warga Sumber Solo Berakhir Damai, Pemilik Layang-Layang Ternyata...

Ia menambahkan dalam operasi penertiban itu diketahui banyak pengendara yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong untuk aktivitas sehari-hari. Padahal, hal itu menyalahi ketentuan dan mengganggu masyarakat.

Aturan Lalu Lintas

Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan rambu lalu lintas saat berkendara termasuk knalpot yang sesuai standar dan tidak mengganggu kenyamanan publik.

Apabila didapat ada sepeda motor berknalpot brong dipakai di jalanan Solo, sepeda motor itu akan langsung disita polisi.

Round Up Covid-19 Boyolali: Kasus Positif Capai 56, Melonjak Tajam 2 Hari Terakhir

Menurutnya, penggunaan knalpot standar itu demi keamanan dan keselamatan pengendara kendaraan. Selain itu supaya suara bising knalpot brong tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Ia menambahkan petugas Satlantas Polresta Solo telah ditugaskan di beberapa lokasi yang diketahui kerap ada pengguna sepeda motor menggunakan knalpot brong. Selain itu petugas juga masif menyosialisasikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.

Tak Dapat Bantuan, Warga Sukodono Sragen Datangi Kantor Dinas Bupati

Patroli Satlantas Polresta Solo kini juga turut mengedukasi masyarakat terkait bahaya benang gilas layangan.

"Kami juga mengecek benang-benang di kabel juga di lokasi yang diprediksi banyak aktivitas warga bermain layangan. Jangan sampai ada anak-anak bermain layangan di jalan raya atau perkampungan. Aktivitas itu juga dapat membahayakan pengguna jalan lain," papar Kasatlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya