SOLOPOS.COM - Pasutri asal Bantul pembuat bakso ayam tiren saat dihadirkan ke Mapolres Bantul, Senin (24/1/2022). (Harian Jogja- Ujang Hasanudin)

Solopos.com, BANTUL — Pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Ponggok, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, MH, 51, dan AHR, 50, meraup keuntungan Rp500.000 per hari dari usaha membuat bakso berbahan daging ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam.

Hal itu disampaikan Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, saat menggelar kasus pembuatan bakso ayam tiren di Mapolres Bantul, Senin (24/1/2022). Ihsan mengatakan alasan pasutri asal Bantul itu membuat bakso ayam tiren itu tak lain adalah untuk mendapat keuntungan lebih banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Produksi bakso berbahan bangkai ayam itu dilakoni pasutri asal Bantul itu sejak 2015, atau selama tujuh tahun. Motif tersangka tak lain karena harga daging ayam normal dirasa cukup mahal, sehingga nekat memproduksi bakso dari daging ayam tiren. Awalnya tersangka membuat bakso dari daging ayam normal sejak 2010. Namun, lima tahun kemudian membuat bakso berbahan bangkai ayam karena menghemat pengeluaran dan mendapat banyak keuntungan.

Baca juga: Produksi Bakso Ayam Tiren sejak 2015, Begini Pengakuan Warga Bantul

“Keuntungan bersih yang didapat tersangka dalam sehari bisa mencapai Rp500.000 lebih,” ujar Ihsan.

Keuntungan itu berdasarkan produksi bakso 75 kg sehari yang dibuat dari 35 kg daging ayam tiren. Bakso produksi tersangka itu kemudian dijajakan di sejumlah pasar tradisional di Kota Jogja, seperti Pasar Giwangan, Demangan, dan Kranggan.

Sedangkan bahan dasar bangkai ayam diperoleh tersangka dari seseorang. Dalam sehari, ia bisa menghabiskan 15-20 ekor bangkai ayam yang harga per ekor mencapai Rp7.000-Rp8.000. Polisi mengaku masih terus mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk mengungkap penyuplai daging ayam tiren di Bantul.

“Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Kapolres Bantul.

Baca juga: Produsen Bakso Ayam Tiren di Bantul Sehari Bikin 30 Kg

Sementara itu, AHR mengaku menyesal telah menjual bakso ayam tiren. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan dan tertipu atas perbuatannya.

“Saya cuma mau minta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan, atau merasa tertipu atas perbuatan saya,” ujar AHR.

AHR dan suaminya, MH, ditangkap polisi di rumahnya, Jumat (21/1/2022) siang. Selain minta maaf, AHR juga mengaku senang akhirnya perbuatannya memproduksi bakso ayam tiren diungkap polisi. Hal itu menjadi alasan baginya untuk berhenti memproduksi bakso ayam tiren.

Kendati demikian, atas perbuatannya pasutri asal Bantul ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya juga dijerat UU No.12/2012 tentang Perubahan atas UU No.7/1996 tentang Pangan. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya