SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Selasa (2/4/2019). Esai ini karya Nadya Nurul Imani, mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis Sampoerna University. Alamat e-mail penulis adalah nadya.imani@my.sampoernauniversity.ac.id.

Solopos.com, SOLO — Program Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi atau Bidikmisi adalah ”dewa penolong” bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Fakta menunjukkan pembidikan sasaran masih sering meleset.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Target yang tidak layak justru terbidik dan akhirnya melahirkan koruptor-koruptor muda yang menikmati dana APBN secara cuma-cuma. Apa yang harus dibenahi dalam kasus ini? Proses pembidikan? Keakuratan si pembidik? Target-target yang akan dibidik? Atau semuanya?

Pada 2015, misalnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir, memergoki pendaftar program Bidikmisi yang saat dikunjungi seolah-olah memenuhi syarat, tetapi ternyata memiliki mobil bermerek Pajero di rumahnya.

Penerima beasiswa Bidikmisi diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban tiap semester. Kendati demikian, ada saja cara mengakali. Kurangnya pengawasan menyebabkan pemalsuan nota pembelian buku dan nota pengeluaran kebutuhan menjadi hal yang mudah.

Survei rumah calon penerima Bidikmisi juga mudah dikelabui dengan ”meminjam” rumah tetangga yang kurang berada. Proses seleksi penerima beasiswa Bidikmisi masih rawan kecurangan,  terlebih bagi pendaftar yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pendaftar non-KIP harus meminta rekomendasi sekolahan terlebih dahulu untuk dapat mendaftar di website Bidikmisi lalu menyiapkan beberapa dokumen yang di antaranya terdapat surat keterangan tidak mampu (SKTM), slip gaji orang tua siswa, dan foto keadaan rumah.

Kalau lolos seleksi dokumen, calon penerima memasuki tahap tes wawancara. Apabila terdapat ketidakcocokan data, baru diadakan survei ke rumah yang bersangkutan. Alur pendaftaran tersebut kerap diwarnai kecurangan pelik dan berantai.

Semua seolah-olah dapat dimanipulasi. Sering kali proses pembuatan SKTM tidak diiringi dengan verifikasi faktual. Hanya menanyakan tujuan pembuatan, basa-basi sebentar, lalu tanda tangan. Terbukti, pada 2018 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menemukan 78.065 SKTM palsu untuk mendaftar sekolah.

Aksi kecurangan juga meliputi pemalsuan slip gaji orang tua atau hanya memasukkan slip gaji salah satu orang tua, padahal keduanya bekerja. Kalau pemerintah berasumsi keadaan rumah adalah tolok ukur kondisi ekonomi pendaftar program Bidikmisi, tampaknya asumsi itu tidak sepenuhnya benar.

Banyak orang yang tinggal di desa dan memiliki rumah yang sederhana ternyata memiliki banyak hewan ternak seperti sapi atau bahkan ladang dan sawah di mana-mana. Untuk mendapatkan data ekonomi pendaftar yang akurat, pemerintah dapat bersinergi dengan lembaga-lembaga pemerintah yang berkaitan dengan data kependudukan seperti Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan  Badan Pusat Statistik (BPS).

Perombakan Sistem

Pemerintah dapat mencocokkan data yang diberikan pendaftar dengan data kondisi ekonomi keluarga pendaftar yang terdata oleh BKKBN dan BPS. Data BKKBN meliputi apakah keluarga termasuk keluarga pra sejahtera yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar atau sudah tergolong keluarga sejahtera.

Data sensus penduduk milik BPS berupa data anggota keluarga, pekerjaan dan penghasilan anggota keluarga, serta keadaan tempat tinggal juga dapat dijadikan bahan pertimbangan pemerintah untuk menentukan layak tidaknya pendaftar menerima Bidikmisi.

Berdasarkan data Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, kuota Bidikmisi ditambah pada 2019 menjadi 130.000 orang dari semula 90.000 pada 2018. Sudah pasti kuota Bidikmisi di tiap juga bertambah.

Sering kali kuota penerima beasiswa Bidikmisi di tiap universitas disalahartikan. Kuota tersebut dianggap harus dipenuhi. Universitas dituntut bersifat objektif dengan hanya menerima pendaftar Bidikmisi yang layak.

Jika kuota masih tersisa, bisa dialihkan ke universitas lain yang kekurangan kuota atau dikembalikan kepada pemerintah sehingga dana yang tidak terpakai bisa diolah kembali. Pada 2019 tunjangan biaya hidup mahasiswa yang semula Rp3,6 juta per semester ditingkatkan menjadi Rp4,2 juta per semester.

Yang menjadi pertanyaan, perlukah tindakan itu dilakukan?  Bagaimana jika penyelewengan justru semakin banyak terjadi akibat mereka tergiur dana Bidikmisi yang semakin bertambah? Sudah saatnya sistem Bidikmisi dirombak.

Daripada menambah nilai bantuan Bidikmisi, akan lebih baik jika pemerintah membuat kategori dalam pemberian dana Bidikmisi. Jika mahasiswa benar-benar tidak mampu, maka Bidikmisi yang diberikan bisa berupa uang perkuliahan, uang buku, serta tunjangan hidup.

Jika mahasiswa bisa memenuhi kebutuhan hidup namun tidak mampu membayar uang kuliah, Bidikmisi yang diberikan bisa berupa uang perkuliahan dan uang buku. Dengan begitu, anggaran untuk Bidikmisi dapat teralokasikan dengan tepat.

Peran aktif masyarakat juga dituntut. Kalau masyarakat mengetahui ada penerima Bidikmisi yang tidak layak, jangan segan melapor. Kesadaran pendaftar Bidikmisi apakah ia layak atau tidak menerima Bidikmisi juga diharapkan sehingga program ini tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya