SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Klaten, Ariyanti, ditahan aparat kepolisian karena terlibat praktik aborsi di Poliklinik Desa (Polindes) setempat, 4 Februari 2019 lalu.

Ariyanti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Selain bidan desa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu, jajaran Polres Klaten juga menetapkan empat orang lain yang tergabung dalam komplotan Ariyanti sebagai tersangka.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, total ada lima orang yang diringkus polisi terkait praktik aborsi di Ceper. Kelimanya, yakni Ariyanti, warga Ceper; DA, 20, warga Pekalongan; YJ, 23, warga Pekalongan; Agung Nugroho, 26, selaku penghubung antara pemilik janin dengan bidan; dan Anisa Puspita Sari selaku asisten Agung Nugroho.

Anisa dan Agung Nugroho diketahui berdomisili di Jogja. “Para tersangka ini, termasuk bidan desa, dijerat Pasal 194 jo 75 ayat (2) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara,” kata Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (5/3/2019).

Bidan Ariyanti sudah tiga kali mengaborsi pasiennya sejak 2016. Aborsi dilakukan dengan menyuntik dan memberi pil. Dari pasien terakhir asal Pekalongan, Ariyanti memperoleh imbalan senilai Rp1,3 juta. “Ibu Ariyanti ini sudah bekerja sebagai bidan selama 25 tahun,” katanya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman, mewakili Kapores Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan awalnya pasangan asal Pekalongan, DA dan YJ, ingin menggugurkan janin berusia 2-3 bulan di perut DA. Pasangan ini memperoleh informasi dari Internet soal Aborsi Gastrul Cytotec.

Dari sana, DA dan YJ memperoleh aplikasi chat line bernama Nindira Aborsi dengan admin, Agung Nugroho. DA dan YJ bertemu Agung Nugroho di Jogja. Agung menyanggupi permintaan untuk DA dan YJ agar dihubungkan dengan bidan desa.

Untuk itu, Agung meminta bayaran Rp10 juta sebagai syarat. Begitu persyaratan terpenuhi, DA dan YJ diantar Anisa menuju ke bidan di Ceper. Sebelum ke Ceper, DA, YJ, dan Anisa singgah di Hotel Srikandi, Ceper.

“DA ke bidan di Ceper diantar Anisa. Sementara YJ ditinggal di hotel. Oleh bidan, DA disuntik cairan berwarna keruh, triclofem, serta diberi obat cytotec. Begitu rampung, DA dan Anisa kembali ke hotel. Selang enam jam, janin yang dikandung DA keluar [di kamar mandi]. Setelah itu, janin dikubur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya