SOLOPOS.COM - Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)

Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)

SEMARANG-Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, mengatakan wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) hanya wacana untuk mencari berita. Wacana tersebut tak perlu diteruskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu hanya mencari berita saja,” katanya ketika ditemui wartawan sepulang dari Jakarta di Bandara Internasional A Yani, Semarang, Jumat (23/11/2012) sore.

Menurut gubernur, wacana DIS hanya membuat resah masyarakat, sebab untuk mendirikan DIS tidak mudah, sangat berat. Sebab untuk menghidupi sebuah lembaga, lanjut ia, tidak mudah, membutuhkan dana sangat luar bisa besar misalnya guna membayar gaji, memelihara gedung, kendaraan, dan lainnya.

“Kui duit seko ngendi [Itu uang dari mana]. Mengko duet entek [nanti uangnya habis]. Yang sudah ada saja ini diefektifkan,” tandas mantan pangdam IV/Diponegoro ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur menyatakan pihaknya sudah membuat pondasi ekonomi yang kuat, infrastruktur dan energi.”Infrastruktur meliputi pembangunan jalur rel ganda kereta api, jalan tol Semarang-Solo, Bandara A Yani, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang biar jadi dulu, sehingga ekonomi kuat,” bebernya.

Setelah itu, ujar Bibit, pertanian dalam arti luas digerakan, serta modernisasi, maka Jateng akan menjadi sejahtera. ”Mari kita bersama-sama membangun Jateng. Tak usahlah ada wacana DIS. Itu mimpi di siang bolong,” pungkas gubernur.

Seperti diketahui Keraton Kasunanan Surakarta Hadingrat berniat menghidupkan kembali DIS. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) sebenarnya tak memerlukan lagi undang-undang. Sebab, DIS merupakan sebuah pemerintahan yang secara berkesinambungan telah ada jauh sebelum kelahiran Republik Indonesia (RI).

Untuk mewujudkannya, kata dia, perlu political will Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Dan daerah yang telah memiliki sistem pemerintahan sendiri tak perlu lagi UU. Karena telah diakui UUD 1945,” kata Yusril kepada Solopos.com, Minggu (28/10/2012).

Aceh sebagai daerah istimewa, Yusril memberi contoh, adalah salah satu contoh daerah istimewa yang dibentuk oleh UU. Alasannya, Aceh merupakan sebuah kerajaan yang pernah mengalami kepunahan. “Lain dengan Surakarta dan Jogja yang tetap ada tanpa terputus hingga sekarang.”

Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sambung kuasa hukum Keraton dalam pengembalian DIS itu, daerah kasultanan-kasunanan di Tanah Air dinyatakan tetap sama. Sehingga, yang dibutuhkan adalah penetapan, bukan pembentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya